Tahun 2025 segera berakhir. Saat ini telah memasuki penghujung tahun. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mulai bersiap melakukan tutup buku. Mereka akan kembali membuka buku pada tahun depan, setelah libur Tahun Baru.
Sayangnya, kenyataan tidak sepenuhnya demikian. Meski sudah berada di penghujung tahun, tidak semua pekerjaan pemerintah daerah berakhir. Masih ada sejumlah pekerjaan yang tetap berjalan.
Hal itu dapat dilihat dari proyek-proyek yang tengah dikerjakan, mulai dari trotoar, gedung, jalan, hingga jembatan. Sejumlah proyek tersebut masih dalam tahap pengerjaan.
Kemungkinan besar, proyek-proyek itu akan terus dikerjakan hingga melewati pergantian tahun. Sebab, pekerjaan yang harus diselesaikan tidak mungkin rampung hanya dalam waktu dua hari. Paling tidak dibutuhkan waktu dua minggu lagi, bahkan bisa mencapai satu bulan.
Proyek-proyek konstruksi di Bojonegoro dipastikan mengalami keterlambatan penyelesaian. Seharusnya, seluruh proyek rampung pada tahun ini. Pada akhir tahun seperti sekarang, para rekanan semestinya sudah menerima pembayaran sehingga dapat menikmati libur Tahun Baru bersama keluarga.
Namun, kenyataannya mereka masih harus tetap bekerja untuk menyelesaikan proyek. Memaksa rekanan menyelesaikan pekerjaan dalam sisa waktu dua hari jelas tidak mungkin. Kualitas bangunan yang dihasilkan justru berpotensi buruk dan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti bangunan ambruk atau rusak sebelum waktunya.
Karena itu, langkah yang dapat ditempuh oleh rekanan dan OPD terkait adalah tetap melanjutkan pekerjaan hingga selesai, meskipun harus melewati batas waktu kontrak.
Di sisi lain, rekanan akan menanggung dampak yang tidak ringan. Mereka dikenai denda per mil per hari keterlambatan. Misalnya, jika denda ditetapkan sebesar 1 persen per hari dan nilai proyek Rp10 miliar, maka keterlambatan selama 30 hari akan dikenai denda Rp3 miliar.
Denda sebesar itu tentu menempatkan rekanan di ambang kerugian, sebab keuntungan yang diperoleh tidak sebesar nilai denda tersebut. Oleh karena itu, rekanan tetap harus menyelesaikan pekerjaan secepat mungkin. Semakin lama keterlambatan, semakin besar pula denda yang harus dibayar.
Keterlambatan proyek konstruksi ini tidak sepenuhnya kesalahan rekanan atau kontraktor. Perubahan regulasi pemerintah pusat yang kerap terjadi membuat OPD harus menunda peluncuran lelang proyek. Akibatnya, lelang baru bisa dilakukan pada pertengahan tahun. Proyek pun baru mulai dikerjakan sekitar Agustus atau September.
Para rekanan akhirnya mengerjakan proyek hanya dalam waktu sekitar empat bulan. Padahal, secara normal proyek gedung, gorong-gorong, atau jembatan membutuhkan waktu pengerjaan hingga satu tahun. Dampaknya, seperti yang terjadi saat ini, banyak proyek yang mengalami keterlambatan.
Keterlambatan ini juga menyebabkan banyak tukang dan kuli bangunan menganggur selama setengah tahun. Kondisi tersebut membuat perputaran ekonomi di Bojonegoro tidak optimal. Di lapisan bawah, peredaran uang menjadi minim. Para tukang dan kuli tidak memiliki daya beli untuk berbelanja di warung-warung sekitar.
Karena itu, pada tahun 2026 pemerintah diharapkan dapat meluncurkan proyek lebih awal. Dengan demikian, perputaran uang bisa lebih cepat dan ekonomi daerah menjadi lebih hidup.
Semakin lama belanja pemerintah ditunda, semakin besar tekanan terhadap perekonomian. Pada akhirnya, rakyat kecil yang paling merasakan dampaknya. (NURKOZIM)
Editor : M. Nurkhozim