Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Gelar Bancakan, Warga Jurangjero Desak Tutup PT KRI

Yuan Edo Ramadhana • Rabu, 27 November 2024 | 18:56 WIB
UNJUK RASA: Warga Jurangjero kompak mendesak tutup PT KRI dengan menggelar bancakan di perbukitan kapur yang tidak jauh dari lokasi pabrik. (M. LUKMAN HAKIM/RADAR BOJONEGORO)
UNJUK RASA: Warga Jurangjero kompak mendesak tutup PT KRI dengan menggelar bancakan di perbukitan kapur yang tidak jauh dari lokasi pabrik. (M. LUKMAN HAKIM/RADAR BOJONEGORO)

 

BLORA, Radar Bojonegoro - Dampak pencemaran lingkungan aktivitas PT Kapur Rembang Indonesia (PT KRI) masih dirasakan warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo. Mereka mendesak pabrik ditutup kemarin (26/11).

Aliansi yang tergabung aksi penutupan pabrik itu menggelar berkatan tapan seren di perbukitan kapur, tak jauh dari lokasi pabrik. Salah satu koordinator aksi Eko Apriyanto mengungkapkan, paguyuban warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero mendesak penutupan PT KRI yang ilegal.

Karena telah terbukti mencemari lingkungan dan beroperasi tanpa izin yang sah. Aktivitas perusahaan tambang batu kapur telah merusak ekosistem. ’’Kami menuntut pemerintah dan instansi terkait untuk segera menutup PT KRI secara permanen dan memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal di wilayah kami,” ungkapnya.

Eko menegaskan, selama delapan bulan pencemaran yang disebabkan PT KRI telah merusak ekosistem, mencemari udara, dan mengancam kesehatan warga. Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas lingkungan hidup.

’’Warga berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan undang-undang,” terangnya. Pihaknya menambahkan, landasan itu tertuang pada pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Bahwa, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana, maupun digugat secara perdata. ’’Seperti yang terjadi di Dukuh Kembang, Desa Jurangjero ini, warga ada yang dikriminalisasi saat perjuangkan lingkungannya,” jelasnya.

Menurutnya, Pegunungan Kendeng Utara yang selama ini menjadi sumber kehidupan bagi ribuan warga, menghadapi ancaman serius. Aktivitas tambang dan pabrik batu kapur PT KRI telah menyebabkan pencemaran udara.

’’Selain itu, 23 warga dikriminalisasi. Dilaporkan ke polisi, padahal ingin melindungi lingkungan hidupnya,” tegasnya. Pihaknya mengungkapkan, aksi dilakukan dengan pembacaan tuntutan-tuntutan. Kemudian, dilanjut prosesi bancakan. Hal itu, sebagai bentuk ikhtiar spiritual dan solidaritas sosial melalui penyajian tumpeng.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT KRI, Abdul Mun’im menegaskan, pihaknya masih mengawal proses hukum 23 warga yang sempat ditahan polisi Rembang. Pihaknya telah mengajukan nota keberatan tindakan yang dilakukan oleh Polres Rembang.

’’Ini kan dari tersangka ada ancaman hukuman lima tahun penjara, tapi dari penyidik tidak ditahan, ini yang kami ajukan nota keberatan,” ungkapnya. Mewakili perusahaan, pihaknya membantah, bahwa PT KRI tidak mempunyai izin.

Aktivitas perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA), semua perizinan berada di tingkat pusat yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (luk/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Perbukitan Kapur #PT KRI #lingkungan #batu kapur #KLHK #Ekosistem #penutupan #aksi #Bogorejo #rembang #Udara #Polres Rembang #kesehatan #Izin #lingkungan hidup #Jurangrejo #blora #pencemaran lingkungan #pabrik