RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi perhatian berbagai pihak. Selain menentukan akses pendidikan bagi calon siswa, tahapan SPMB ini dinilai sebagai titik rawan terjadinya praktik korupsi, garatifikasi, hingga jual beli kursi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB. Diantaranya, imbauan larangan gratifikasi atau suap, penolakan praktik titipan, transparansi dan akuntabilitas, hingga larangan pungutan liar (pungli).
Kepala Seksi (Kasi) SMK Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro-Tuban Unsa Hudiana menyampaikan, untuk memastikan proses SPMB berlangsung transparan dan bebas dari praktik korupsi, termasuk jual beli bangku. Oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur bersama Cabang Dinas (Cabdin) dilakukan sosialisasi sesuai petunjuk teknis (juknis).
‘’Oleh Dinas Pendidikan Provinsi bersama Cabdin dilakukan sosialisasi sesuai juknis. Insya Allah akan berjalan sesuai juknis,’’ ujarnya.
Baca Juga: Turunnya Lulusan SD Diduga Jadi Penyebab Pagu SPMB SMPN Belum Terisi di Bojonegoro
Terkait, akan diberikannya sanksi atau tidak apabila terjadi praktik tersebut. Unsa sapaannya mengatakan, setiap tindakan yang tidak sesuai pasti ada tindakannya. ‘’Tapi kita tidak berandai-andai. Kita berusaha melaksanakan sesuai juknis,’’ lanjutnya.
Sementara itu, melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Inspektur Pembantu (Irban) Pencegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Rahmat Junaidi mengatakan, proses penerimaan siswa baru secara nasional kerap menjadi titik rawan terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Dari analisis Direktorat Gratifikasi KPK, pengalaman beberapa tahun ini ditemukan ada penyelenggara pendidikan yang melakukan praktik gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam SPMB. Diharapkan, SPMB tahun ini berjalan objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
"Segala bentuk permintaan hadiah, uang, maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi. Seluruh calon peserta didik berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan secara adil sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Dia meminta, lembaga pendidikan dapat menjadi teladan, tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif maupun penyelewengan lainnya.
‘’(Praktik korupsi dan sejenisnya tersebut) Perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," lanjutnya. (ewi/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana