Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Guru Swasta Bojonegoro Ikut Demo ke Jakarta, Tuntut Gaji Layak

Yana Dwi Kurniya Wati • Jumat, 22 Mei 2026 | 08:15 WIB
SAMPAIKAN ASPIRASI: Ratusan guru swasta menggelar aksi di depan gedung utama MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat Rabu (20/5). (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
SAMPAIKAN ASPIRASI: Ratusan guru swasta menggelar aksi di depan gedung utama MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat Rabu (20/5). (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kesejahteraan guru bukan aparatur sipil negara (ASN) masih mengkhawatirkan. Ratusan guru madrasah swasta pun menggelar aksi di depan gedung utama MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (20/5).

Dua dari sembilan organisasi profesi di Bojonegoro ikut dalam aksi nasional bertajuk Silaturahmi Akbar Guru Indonesia (Siaga) 2026 tersebut. Yakni Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) dan perkumpulan guru madrasah mandiri (PGMM).

"Bojonegoro berangkat dua organisasi profesi, dari FGSNI 48 guru dan PGMM 37 guru," kata Ketua FGSNI Bojonegoro Moh. Burhanudin, kemarin (21/5).

Baca Juga: Apa Benar Guru Non-ASN Tidak Bisa Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027? Begini Penjelasan dari Kemendikdasmen

Dia menyampaikan, aksi digelar untuk menuntut pemerintah memberikan keadilan dan pengakuan setara bagi para guru madrasah dan sekolah swasta dalam sistem pendidikan nasional (sisdiknas). "Kami ditemui pimpinan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan Direktur PAI Kementerian Agama (Kemenag) DPR RI," katanya.

Hasil pertemuan itu, lanjut Burhanudin, segera dibuat undang-undang (UU) atau peraturan baru pengganti UU ASN yang bisa mengakomodir guru-guru swasta. Janjinya tahun ini sekaligus menghitung kebutuhan anggaran oleh kemenag.

Kemudian, mempercepat kodifikasi UU Pendidikan yang disatukan menjadi omnibus law meliputi UU Sisdiknas, Guru dan Dosen, serta Perguruan Tinggi. "Akan dilakukan harmonisasi di Baleg DPR RI secepatnya, ada kepastian pasal kesejahteraan guru Indonesia. Organisasi profesi dilibatkan di situ sebelum Agustus tahun ini," beber dia. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Guru #guru swasta #senayan #Anggaran #guru madrasah