Opini: Ketika Akademisi Bersuara

Muhammad Suaeb • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 07:10 WIB
Mahasiswa Tolak Revisi UU MD3
Ilustrasi ainur ochiem

Oleh: Mahmud Aditya Rifqi


PUBLIK kembali dikejutkan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang para pakar yang disebut ‘saking pintarnya jadi goblok’. Pesan yang menohok ini diikuti riuh rendah tepuk tangan para pemimpin-pemimpin partai pada acara HUT ke-28 Partai Amanat Nasional, 18 September 2026. Beliau menekankan kritik yang cenderung berubah menjadi fitnah, mengingatkan kejujuran intelektual bagi seorang cendikiawan.

Soal kejujuran dan kredibilitas ini tentu bukan sesuatu yang perlu diperdebatkan. Semua patut meng-amini. Haram bagi seorang akademisi atau pakar bersuara tanpa data, membangun kesimpulan tanpa bukti, membuat opini dari manipulasi, atau menggunakan kepakarannya untuk kepentingan yang bertentangan dengan integritas ilmiah.

Namun disisi yang berbeda, ada persoalan yang tak kalah pentingnya. Jangan sampai kritik berbasis ilmu dianggap sebagai fitnah karena karena berbeda sudut pandang. Kritik bisa saja salah dan para peng-kritik harus siap dikoreksi. Namun tentu koreksi yang juga berbasis bukti, data dan argumentasi. Bukan hanya berhenti pada ‘judment’. Rasanya ini sudah menjadi makanan sehari-hari bagi akademisi, menguji kebenaran, berani menyampaikan keterbatasan.

Akademisi dilahirkan bukan sebagai corong kekuasaan. Ketika teori mengatakan sesuai yang berbeda dengan praktek dilapangan, maka sudah sepatutnya peneliti menyampaikan perbedaan itu. Didengar atau tidak, diterima atau tidak, akademisi wajib bersuara. Bukan karena merasa pintar, melainkan karena pengetahuan memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Baca Juga: Opini: Menyelamatkan Regenerasi Petani

Kritik untuk Koreksi

Ada hal yang sering dilupakan dalam memaknai sebuah kritik, kritik bukan sekedar ekspresi ketidaksetujuan. Dalam kebijakan publik, kritik adalah bentuk koreksi. Sebuah kebijakan menyangkut nasib jutaan orang, sehingga tidak cukup hanya dinilai dari niat baik, besarnya anggaran atau bahkan gegap gempitanya sambutan. Kebijakan harus berani untuk diuji, apakah benar-benar menyelesaikan masalah yang teridentifikasi dengan benar? Apakah berbasis bukti? Apakah menyentuh akar masalah? Apakah realistis? Siapa yang mendapatkan manfaat dan yang paling penting apa dampaknya pada kehidupan berbangsa.

Disinilah para pakar atau akademisi diperlukan. Kebijakan yang baik tidak hanya lahir dari meja birokrasi. Ia membutuhkan data yang berbasis evidence,  kritik dan perpektif dari berbagai disipli ilmu.  Dalam ilmu kesehatan, misalnya, sebuah program tidak cukup dinilai dari berapa banyak orang yang menerima intervensi. Kita perlu bertanya apakah intervensi tersebut benar-benar memperbaiki status kesehatan. Dalam pendidikan, jumlah sekolah yang dibangun bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.

Output bukan selalu outcome. Program berjalan bukan berarti masalah selesai. Ini bukan sekadar permainan istilah akademik. Di lapangan, perbedaan itu menentukan apakah uang negara benar-benar menghasilkan perubahan bagi masyarakat. Karena itu, pemerintah sesungguhnya tidak perlu khawatir terhadap kritik akademisi. Yang perlu ditakuti adalah kebijakan yang tidak pernah diuji karena semua orang terlalu takut mengatakan ada masalah.

Dalam pengambilan keputusan, situasi semacam itu dapat menciptakan echo chamber: pemerintah hanya mendengar informasi yang mengonfirmasi bahwa kebijakannya sudah benar. Kritik yang berbeda dianggap sebagai gangguan. Akhirnya, bukan hanya akademisi yang kehilangan ruang bicara. Pemerintah sendiri kehilangan kesempatan mendapatkan informasi yang mungkin justru diperlukan untuk memperbaiki kebijakan.

Suara dan Tanggung Jawab

Kebebasan akademik bukanlah bentuk ‘kesewenang-wenangan akademisi’. Ia lahir dan memiliki dasar. UU Nomor 12 tahun 2012 pasal 8 dan 9 secara gamblang menjelaskan dan menjamin kebebasan akademik, mimbar akademik dan otonomi keilmuan. Artinya seorang akademisi berhak untuk menyampaikan sepahit apapun kebenaran tentang sudut pandang keilmuannya. Walau tentu saja kebebasan tersebut harus diikuti oleh tanggung jawab. Artinya jelas: akademisi memang bebas berbicara, tetapi tidak bebas mengabaikan kebenaran.

Akademisi tidak boleh menyalahgunakan gelar profesor, doktor, atau jabatan akademik untuk keuntungan pribadi yang melukai kebenaran. Gelar tidak membuat sebuah pendapat otomatis benar. Publikasi tidak membuat seseorang kebal dari koreksi. Bahkan penelitian yang telah diterbitkan pun tetap terbuka untuk direplikasi, diperdebatkan, dan dibantah.

Prinsip yang sama seharusnya berlaku ketika akademisi memberikan kritik kepada pemerintah. Kritik ilmiah tidak semestinya dinilai berdasarkan siapa yang mengucapkannya, tetapi berdasarkan kualitas bukti yang dibawanya. Jika seorang akademisi salah, koreksi. Jika datanya lemah, bantah. Jika metodologinya bermasalah, tunjukkan. Jika kesimpulannya melampaui bukti, luruskan. Tetapi jangan mengecilkan perdebatan ilmiah dengan pelabelan. Sebab ketika perdebatan bergeser dari “apakah data ini benar?” menjadi “siapa yang mengatakan ini?”, kita telah meninggalkan substansi ilmu pengetahuan.

Baca Juga: Opini: Perdin DPRD Rp 12 M dan 5.610 ATS

Lebih jauh, kita juga perlu memahami bahwa akademisi tidak harus selalu mengambil posisi berseberangan dengan pemerintah. Seorang akademisi dapat mendukung tujuan sebuah program sekaligus mengkritik desainnya. Dapat mengapresiasi keberhasilan sekaligus menunjukkan kelemahan. Dapat mendukung pemerintah ketika bukti menunjukkan sesuatu berjalan baik dan mengingatkan pemerintah ketika bukti menunjukkan sebaliknya. Bukan sekedar nyinyir atau menyebar kebencian.

Akademis bersuara karena percaya Indonesia terlalu berharga untuk dibangun tanpa kritik. Karena pada akhirnya, kritik yang jujur bukan tanda tidak mencintai negeri. Kadang-kadang, keberanian mengatakan “ini perlu diperbaiki” adalah bentuk paling nyata dari rasa sayang kepada Indonesia.

*Dosen Departemen Gizi, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Airlangga

 

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
kritik akademisi pemerintah pakar prabowo