
Oleh : Roy Burhanuddin
SEBUAH angka dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 layak mendapat perhatian publik. Bukan karena angka itu kecil. Justru sebaliknya, nilainya mencapai lebih dari Rp 12 miliar (M).
Angka tersebut tercatat dalam Lampiran II Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 66 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 yang memuat rincian belanja berdasarkan urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, hingga rincian objek belanja.
Pada halaman cetak 661 dari 1.110 halaman dokumen, terdapat Sub Kegiatan 4.02.02.2.08.0002 Penyusunan Laporan Kinerja DPRD, dengan indikator keluaran “Jumlah Laporan Fraksi, Alat Kelengkapan dan Kinerja DPRD yang Disusun” Dalam rincian belanjanya tercantum Kode Rekening 5.1.02.04.001.00001 dengan Uraian Belanja Perjalanan Dinas (Perdom) Biasa Anggaran cukup fantastis mencapai Rp12.132.468.000,00.
Di titik inilah pertanyaan publik muncul, Apakah benar sebuah kegiatan yang indikator akhirnya berupa penyusunan laporan membutuhkan anggaran perjalanan dinas lebih dari Rp12 miliar ?
Baca Juga: Opini: Mencintai Indonesia di Tengah Budaya Sinisme Digital
Ataukah ada persoalan dalam penempatan nomenklatur yang perlu dijelaskan kepada Masyarakat ?
Dalam pemerintahan, perjalanan dinas bukan sesuatu yang dilarang, DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi penting dalam pembentukan peraturan daerah, pengawasan pemerintah, serta pembahasan anggaran. Aktivitas kedinasan, termasuk perjalanan dinas, tentu dapat menjadi bagian dari proses menjalankan fungsi tersebut.
Namun persoalan anggaran publik bukan hanya tentang boleh atau tidak boleh, Persoalan utamanya Adalah Apakah setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat yang sebanding bagi Masyarakat ?
Rp12.132.468.000 bukan angka kecil, Jika angka tersebut hanya dibaca sebagai sebuah baris dalam dokumen APBD, maka ia hanyalah angka. Tetapi jika dilihat dari perspektif masyarakat, angka tersebut berarti banyak hal, Ia bisa berarti pembangunan fasilitas public, Ia bisa berarti program Pendidikan, Ia bisa berarti intervensi Kesehatan, Ia bisa berarti penyelesaian masalah sosial yang selama ini belum selesai. Karena setiap keputusan anggaran selalu memiliki konsekuensi ketika uang digunakan untuk satu kebutuhan, ada kebutuhan lain yang mungkin harus menunggu.
Pertanyaan berikutnya bukan hanya kepada pemerintah daerah, tetapi juga kepada DPRD Kabupaten Bojonegoro. Apakah anggota DPRD mengetahui secara detail bahwa terdapat alokasi perjalanan dinas sebesar Rp12,1 miliar dalam sub kegiatan penyusunan laporan kinerja DPRD ?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



