Opini : Kado Hari Anak

Muhammad Suaeb • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 07:50 WIB
Ilustrasi anak dan orang tua. (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)
Ilustrasi anak dan orang tua. (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)

Oleh: Agus Ari Afandi

 

SETIAP tanggal 23 Juli diperingati sebagai hari anak nasional. Tahun serasa spesial bagi anak di Bojonegoro karena mendaatkan kado special. Kado itu berupa pembahasan raperda tentang kabupaten layak anak dan penyelenggaraan perlindungan Perempuan dan anak korban kekerasan.

          Pembahasan yang dilakukan oleh para stakeholder juga melibatkan dari sisi hak asasi manusia sehingga memberikan wawasan yang lebih manusiawi.

          Komitmen menjadi kabupaten layak anak adalah upaya yang harus diapresiasi sebagai wujud memberikan ruang bagi anak untuk mendapatkan haknya.

Baca Juga: Opini: Mengoptimalkan Angkutan Pelajar Gratis

Pemerintah daerah akan mempunyai sstem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakaat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegitan untuk menjamin pemenuhan hak anak.

          Mencermati komitmen dari kabuaten layak anak maka perlindungan pada anak akan lebih terjamin. Artinya kegiatan untuk mengoptimalkan hak-hak anak yaitu agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

          Salah satu hak anak adalah pemenuhan pendidikan. Diharapkan minimal anak menempuh jenjang Pendidikan menengah atau setingkat SMA. Aspek Pendidikan ini berkorelasi dengan pengajuan dispensasi kawin.

Baca Juga: Opini: Kursi Kelas Kosong dan Sesaknya Ruang Sidang Pengadilan

Berdasarkan data di Pengadilan Agama Bojonegoro bahwa jumlah pengajuan dispensasi kawin tahun 2024 adalah 190 dengan Pendidikan setingkat SMP dan 61 dengan Pendidikan setingkat SD. Sedangkan  tahun 2025 berjumlah  93 untuk setingkat SMP dan 62 untuk setingkat SD.

          Berdasarkan data diatas bahwa masih banyak anak yang belum menyelesaikan Pendidikan menengah setingat SMA. Faktor putus sekolah, entah alasan biaya atau yang lainnya menjadi pemicu anak melakukan perkawinan.

          Pendidikan memegang peran penting dalam membentuk pola pikir seseorang. Hal ini juga berpengaruh dalam membuat Keputusan hidup. Saat anak tidak sekolah maka proses belajar akan terhambat. Memang belajar tidak harus melalui sekolah, namun proses belajar di sekolah akan memberikan bekal  untuk masa depan.

          Kondisi yang terjadi Ketika anak tidak sekolah kemudian mereka menjalin cinta maka yang terjadi Adalah Keputusan jangka pendek yaitu menikah sebagai Langkah selanjutnya meskipun belum memiliki konsep yang cukup tentang membina rumah tangga.

          Perkawinan anak adalah salah satu bentuk kekerasan kepada anak. Hal ini tidak disadari oleh banyak orang tua yang cenderung mengijinkan mengawinkan anaknya hanya alasan karena menghindari zina. Masih berdasarkan data pengajuan dispensasi kawin dari pengadilan agama Bojonegoro bahwa alasan menghindari zina pada tahun 2024 berjumlah 288, sedangkan tahun 2025 berjumlah 164, atau rerata Adalah 59.09 persen.

Baca Juga: Opini: Ketika Dongeng Raja-Raja Menjelma Menjadi ‘’Nyata”

          Tentang pencegahan perkawinan anak ini lebih jauh di atur dalam raperda tentang penyelenggaraan perlindungan Perempuan dan anak korban kekerasan. Pemerintah daerah wajib mengawasi dan menindak tegs setiap Upaya yang memfasilitasi atau mengorganisir perkawinan anak, baik yang dilakukan oleh individu, keluarga, atau pihak lain, dengan sanksi administratif atau hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

          Dalam proses pengajuan dispensasi kawin harus mendapat persetujuan dari kepala desa. Ada fenomena yng terjadi kalau pengusul dispensasi kawin adalah warganya maka kepala desa akan menyetujui karena alasan elektabilitas dalam pemilihan kepala desa. Kalau tidak memenuhi permintaan warga nanti tidak akan memilih lagi Ketika kepala desa mencalonkan diri lagi untuk pemilihan berikutnya.

          Kondisi ini rentan menimbulkan konflik. Sebenarnya kepala desa mengetahui akan dampak dari perkawinan anak tapi karena ini permintaan warganya maka akan cenderung untuk meloloskan pengajuan ini.

          Untuk mengatasi hal tersebut saat ini ada perubahan alur pengajuan dispensasi kawin mulai tingkat desa hingga kabupaten. Di Tingkat desa penanganan perkawinan anak sudah melibatkan lembaga masyarakat, babinsa hingga babinkabtibmas. Hal ini akan mengurangi konflik kepentingan bagi kepala desa.

Baca Juga: Opini: Menelisik MPLS dan Fatherless

          Rendahnya Pendidikan yang berkorelasi dengan perkawinan anak maka dampak selanjutnya akan memunculkan keluarga baru yang tidak Sejahtera. Perkawinan anak jelas menimbulkan masalah baru, jelas masa depan anak juga terdampak. Praktik ini akan berpotensi memperpanjang rantai kemiskinan antargenerasi.

          Bisa dibayangkan kondisi ini akan membuat slogan Bojonegoro Makmur Bahagia membanggakan akan semakin sulit tercapai. Bagaimana bisa Makmur kalau dengan Pendidikan yang rendah maka mendapat pekerjaan juga sulit dan tidak sejahtera. Bagaimana bisa Bahagia kalau menajalani perkawinan tanpa kesiapan diri sehingga rentan terjadi kekerasan dan permasalahan rumah tangga. Kalau ini terjadi maka tidak ada yang bisa dibanggakan.

           Maka raperda tentang kabupaten layak anak akan memberikan arah kebijakan dan strategi bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pembangungan daerah yang menjamin terpenuhinya hak-hak anak secara berkelanjutan.

         Baca Juga: Opini: Hari Koperasi dan Ujian Besar KDMP

Pemenuhan indikator Pendidikan salah satunya Adalah menjamin wajib belajar 12 tahun. Artinya minimal setingkat SMA. Dengan Tingkat pendidikan menengah diharapkan cukup memberikan bekal hidup untuk masa depan. Setidaknya usia lebih matang untuk menjalani perkawinan.

          Penyelenggaraan kabupaten layak anak dilaksanakan melalui integrasi kebijakan, program, dan kegiatan pemenuhan hak anak yang akan dituangkan dalam rencana jangka Panjang, jangka menengah, dan rencana kerja tahunan pemerintah semoga membuat anak Bojonegoro semakin terlindungi dan mendapat hak-haknya. Ini Adalah kado terindah bagi anak Bojonegoro.

*Psikolog di unit perlindungan perempuan anak Bojonegoro

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
hari anak nasional anak anak perkawinan bojonegoro