Opini: Kursi Kelas Kosong dan Sesaknya Ruang Sidang Pengadilan

Muhammad Suaeb • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 08:49 WIB
ILUSTRASI SISWA (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
ILUSTRASI SISWA (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

 

Kado Pahit Hari Anak Nasional 2026

 

Oleh: Roy Burhanuddin

 

PERINGATAN Hari Anak Nasional (HAN) tepat hari Rabu, 23 Juli 2026. Kemeriahan seremonial dan penghargaan rasanya perlu kita jeda sejenak.

Di balik gegap gempita Kabupaten Bojonegoro yang sedang mengejar predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Nindya, ada realitas sunyi yang masih merampas masa kecil ribuan anak kita.

Terdapat dua angka yang menohok nurani dan jarang dibaca berdampingan. Yakni, 5.610 anak tercatat tidak bersekolah (ATS) pada awal 2026, dan 325 anak harus memohon izin menikah (dispensasi kawin) di Pengadilan Agama Bojonegoro sepanjang tahun 2025.

Baca Juga: Opini: Ketika Dongeng Raja-Raja Menjelma Menjadi ‘’Nyata”

Angka ini bukan sekadar deretan statistik administratif, keduanya adalah wajah yang berbeda dari satu tragedi yang sama.

Secara akademis dan sosiologis, Anak Tidak Sekolah (ATS) dan pernikahan anak di Bojonegoro bukanlah dua persoalan yang berdiri sendiri. Keduanya membentuk sebuah siklus timbal balik yang kejam.

Mari kita bedah anatominya melalui kacamata data:

Dominasi Pendidikan Rendah: Mayoritas anak yang mengajukan dispensasi kawin memiliki tingkat pendidikan yang sangat memprihatinkan, yakni 73,6 persen pemohon hanya mengantongi ijazah SD atau SMP.

Faktor Pengangguran: Sebanyak 54 persen pemohon (111 dari 205 kasus pada semester I 2025) tercatat belum bekerja sama sekali. Data ini mematahkan asumsi lawas bahwa mereka menikah karena sudah mapan secara ekonomi.

Kemiskinan sebagai Pemantik: Angka kemiskinan Bojonegoro pada Maret 2025 memang turun menjadi 11,49 persen (144.900 jiwa). Namun, garis kemiskinan yang justru naik membuat banyak keluarga rentan mengambil jalan pintas dengan menikahkan anaknya demi mengurangi beban ekonomi.

Baca Juga: Opini: Menelisik MPLS dan Fatherless

Korelasinya sangat jelas, kemiskinan memaksa anak keluar dari sekolah, dan anak yang putus sekolah menjadi sangat rentan untuk dinikahkan secara dini. Tragisnya, begitu mereka terikat pernikahan, pintu akses pendidikan umumnya akan tertutup selamanya, mengunci mereka dalam jerat kemiskinan antar-generasi.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono secara jujur pernah mengakui bahwa dalam tiga tahun terakhir, ada sekitar 5.000 siswa SD, SLTP, dan SLTA yang "mrotol" alias putus sekolah.

Alasan sangat kompleks, mulai dari ekonomi keluarga yang rapuh, tuntutan untuk bekerja, hingga pernikahan di usia muda.

Di sisi lain, potret dari ruang sidang Pengadilan Agama tidak kalah menyayat hati. Meski angka dispensasi kawin secara umum menurun dari 448 perkara pada 2023 menjadi 325 perkara pada 2025, alasan di baliknya menjadi tamparan keras. Sepanjang 2025, 184 pengajuan dilatarbelakangi alasan menghindari zina, 78 karena sudah telanjur hamil, dan 63 akibat telah melakukan hubungan di luar nikah.

Baca Juga: Opini: Orientasi yang Memanusiakan

Alarm paling nyaring berbunyi pada pertengahan 2025, ketika pengadilan harus menolak permohonan dispensasi nikah dari seorang anak perempuan yang baru berusia 12 tahun. Ini adalah pengingat mata hati kita bahwa, ada anak yang seharusnya masih fokus menghadapi ujian kelas 6 SD, namun justru dihadapkan pada beratnya urusan pernikahan rumah tangga.

Bojonegoro patut diapresiasi atas skor KLA yang meroket dari 608 pada 2022 menjadi 691,23 (kategori Madya) pada 2024. Namun, sebagai publik yang kritis, kita harus ingat bahwa predikat ini mayoritas mengukur kelengkapan kelembagaan dan dokumentasi program di atas meja. Predikat Madya atau Nindya belum tentu berbanding lurus dengan turunnya angka ATS dan dispensasi kawin ke titik nol di lapangan.

Faktanya, sengkarut ATS dan dispensasi kawin ini secara serentak telah merampas hak-hak dasar anak di Bojonegoro.

Hak hidup dan tumbuh kembang. Anak kehilangan ruang belajar yang aman, sementara kehamilan di usia dini justru melipatgandakan risiko kematian ibu dan bayi.

Hak pendidikan. Akses sekolah terputus seketika, dan nyaris selalu terhenti secara permanen setelah mereka menikah.

Hak kesehatan. Tanpa layanan kesehatan berbasis sekolah, mereka menjadi rentan; apalagi risiko kesehatan reproduksi dan mental meningkat tajam pasca-pernikahan dini.

Baca Juga: Opini: Hari Koperasi dan Ujian Besar KDMP

Hak identitas dan pengasuhan. Data anak tidak sinkron sehingga luput dari intervensi, sementara pengasuhannya beralih ke pasangan atau keluarga baru yang pondasinya masih rapuh.

Hak partisipasi dan pendapat. Kebijakan kerap disusun tanpa mendengarkan suara mereka, dan pengajuan dispensasi kawin jarang murni kehendak anak, melainkan akibat tekanan keluarga.

Hak atas perlindungan. Anak yang berada di luar sistem sekolah jauh lebih rentan terhadap eksploitasi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan relasi kuasa yang timpang.

Hak bermain dan waktu luang. Masa remaja mereka dirampas oleh beban rumah tangga dan waktu yang tersita untuk tekanan ekonomi.

Baca Juga: Opini: Diskursus Pengasuhan Digital

Hak kesejahteraan. Anak dari keluarga miskin berisiko paling besar menjadi ATS, dan rumah tangga dini yang mereka bangun sangat rentan kembali ke jurang kemiskinan.

Hak bebas diskriminasi. Anak perempuan, anak penyandang disabilitas, serta mereka yang berada di pelosok desa merupakan kelompok yang paling banyak dinikahkan dan putus sekolah.

Hak perlakuan terbaik bagi anak. Solusi pemerintah sering kali reaktif saat anak sudah terlanjur "hilang" dari sistem, dan dispensasi kawin yang sejatinya adalah jalan terakhir justru sering disalahgunakan sebagai jalan pintas.

Menyelesaikan persoalan ini menuntut kolaborasi lintas sektor yang mengakar. Dinas Pendidikan tidak akan mampu menuntaskan ATS sendirian, begitu pula Pengadilan Agama yang selama ini hanya menampung muara hilir dari rentetan masalah di masyarakat. Momentum Hari Anak Nasional 23 Juli 2026 ini harus menjadi tonggak aksi konkret berbasis kolaborasi pentahelix menggabungkan kekuatan pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media.

Pemerintah Kabupaten perlu mengintegrasikan data ATS, dispensasi kawin, dan kekerasan anak ke dalam satu dashboard pengawasan lintas lembaga, serta mengintensifkan program pendidikan nonformal berupa kejar paket A/B/C yang menjemput bola langsung ke desa-desa.

Baca Juga: Opini: Diskursus Pengasuhan Digital

Namun, kebijakan ini tidak akan membumi tanpa pelibatan elemen masyarakat di akar rumput. Kehadiran tokoh masyarakat dan tokoh agama menjadi sangat krusial untuk berdiri di garda terdepan, memberikan edukasi kultural dan persuasif dari pintu ke pintu mengenai pentingnya menuntaskan pendidikan serta bahaya menikah dalam usia yang masih dini.

Didukung oleh riset akademisi yang terukur, edukasi kesehatan reproduksi di sekolah, sorotan media yang mengawal isu, dan intervensi pemberdayaan ekonomi dari dunia usaha untuk keluarga miskin, sinergi ini akan menciptakan sabuk perlindungan anak yang kuat.

Mari jadikan HAN 2026 bukan sekadar selebrasi seremonial semata. Selama masih ada kursi-kursi di ruang kelas yang ditinggalkan muridnya, dan selama ruang sidang pengadilan agama masih didatangi anak-anak di bawah umur, tugas kita sebagai warga Bojonegoro belumlah usai.

*Penulis adalah aktivis Giri Foundation

 

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
hari anak nasional HAN anak tidak sekolah ATS Sekolah