Oleh: Inung Sektiyawan
SETIAP 12 Juli, bangsa Indonesia memperingati Hari Koperasi Nasional. Peringatan ini bukan sekadar mengenang lahirnya gerakan koperasi, melainkan momentum untuk merefleksikan kembali apakah koperasi masih berjalan sesuai jati dirinya sebagai soko guru perekonomian nasional.
Di tengah berbagai tantangan ekonomi, pemerintah menghadirkan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai salah satu strategi memperkuat ekonomi desa, memperpendek rantai distribusi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Gagasan ini membawa harapan besar, tetapi juga memunculkan sejumlah pertanyaan kritis: apakah Koperasi Desa Merah Putih benar-benar selaras dengan konsep koperasi sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa?
Konstitusi Indonesia melalui Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Penjelmaan paling nyata dari amanat tersebut adalah koperasi. Bahkan, Mohammad Hatta, yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia, menempatkan koperasi bukan semata-mata sebagai badan usaha, melainkan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang dibangun atas kesadaran, partisipasi, dan kemandirian anggota.
Baca Juga: Opini: Tantangan NU dalam Muktamar 35
Dalam konsep klasik koperasi, anggota merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa. Mereka secara sukarela bergabung, menyetor modal, menentukan arah organisasi melalui rapat anggota, memilih pengurus secara demokratis, dan menikmati manfaat berdasarkan partisipasi, bukan besarnya modal yang dimiliki. Karena itu, koperasi berbeda dengan perusahaan yang berorientasi pada keuntungan investor. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan anggota melalui kerja sama yang adil.
Di sinilah Koperasi Desa Merah Putih menjadi menarik untuk dicermati. Program ini dirancang untuk membentuk puluhan ribu koperasi desa di seluruh Indonesia dengan dukungan pemerintah, termasuk akses pembiayaan, pendampingan, dan integrasi dengan berbagai program ekonomi desa. Harapannya, koperasi menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat, mulai dari penyediaan kebutuhan pokok, distribusi hasil pertanian, layanan simpan pinjam, hingga pengembangan usaha mikro.
Jika dilihat dari tujuannya, gagasan tersebut sejalan dengan semangat koperasi. Desa memang membutuhkan kelembagaan ekonomi yang mampu memperkuat posisi petani, nelayan, pelaku UMKM, dan masyarakat kecil yang selama ini sering berada pada posisi tawar yang lemah. Kehadiran koperasi yang sehat dapat memotong mata rantai tengkulak, memperluas akses pasar, meningkatkan efisiensi distribusi, dan memperkuat ekonomi lokal.
Namun demikian, keberhasilan koperasi tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang baik. Yang jauh lebih penting adalah proses pembentukannya. Di sinilah muncul kritik dari berbagai kalangan. Banyak pengamat menilai bahwa koperasi yang dibentuk secara serentak melalui instruksi dari atas berpotensi mengabaikan prinsip dasar koperasi sebagai organisasi yang lahir dari kebutuhan dan kesadaran masyarakat.
Baca Juga: Opini: Investasi Strategis Perlu Kepercayaan Publik
Koperasi sejatinya tumbuh dari bawah (bottom-up), bukan dibangun semata-mata melalui pendekatan administratif. Apabila masyarakat bergabung hanya karena mengikuti program pemerintah, tanpa memahami hak, kewajiban, dan manfaat berkoperasi, maka koperasi berisiko menjadi organisasi formal yang hidup di atas kertas, tetapi tidak berfungsi dalam praktik. Indonesia pernah memiliki pengalaman panjang dengan koperasi yang aktif hanya ketika ada bantuan pemerintah, lalu mati suri setelah dukungan tersebut berhenti.
Kritik berikutnya berkaitan dengan kesiapan sumber daya manusia. Mengelola koperasi bukan pekerjaan sederhana. Dibutuhkan pengurus yang memahami tata kelola organisasi, akuntansi, manajemen usaha, pelayanan anggota, hingga transformasi digital. Tanpa kapasitas tersebut, koperasi akan kesulitan bersaing dengan badan usaha lain yang bergerak lebih lincah dan profesional. Karena itu, pelatihan dan pendampingan harus menjadi prioritas, bukan sekadar pelengkap.
Aspek lain yang patut menjadi perhatian adalah tata kelola. Besarnya dukungan pembiayaan kepada Koperasi Desa Merah Putih tentu membuka peluang percepatan usaha. Namun, pada saat yang sama juga menghadirkan risiko penyalahgunaan apabila tidak disertai sistem pengawasan yang kuat. Transparansi laporan keuangan, audit berkala, pengawasan internal, dan partisipasi aktif anggota menjadi syarat mutlak agar koperasi tidak kehilangan kepercayaan masyarakat.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih tidak mematikan koperasi yang telah lebih dahulu berdiri dan berkembang. Di banyak daerah sudah terdapat koperasi pertanian, koperasi simpan pinjam, koperasi produsen, maupun koperasi konsumen yang dibangun melalui proses panjang. Pendekatan yang lebih bijaksana adalah memperkuat dan mengintegrasikan koperasi yang sudah sehat, bukan menciptakan persaingan yang justru melemahkan gerakan koperasi itu sendiri.
Meski demikian, kritik terhadap Koperasi Desa Merah Putih tidak seharusnya dimaknai sebagai penolakan terhadap program tersebut. Kritik justru diperlukan agar kebijakan yang baik tidak kehilangan arah dalam pelaksanaannya. Program ini memiliki peluang besar menjadi titik balik kebangkitan koperasi Indonesia apabila dijalankan sesuai nilai-nilai dasar koperasi: keanggotaan yang sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi ekonomi anggota, kemandirian, pendidikan perkoperasian, kerja sama antarkoperasi, dan kepedulian terhadap masyarakat.Baca Juga: Opini: Diskursus Pengasuhan Digital
Momentum Hari Koperasi seharusnya menjadi pengingat bahwa membangun koperasi tidak cukup dengan mendirikan gedung, menerbitkan badan hukum, atau menggelontorkan modal. Yang jauh lebih penting adalah membangun kepercayaan. Kepercayaan itulah yang akan melahirkan partisipasi, rasa memiliki, dan tanggung jawab bersama. Tanpa kepercayaan, koperasi hanya akan menjadi organisasi administratif yang kehilangan ruhnya.
Ke depan, keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih tidak semestinya diukur dari banyaknya koperasi yang berhasil didirikan, tetapi dari seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat desa. Apakah pendapatan petani meningkat? Apakah pelaku UMKM memperoleh akses permodalan yang lebih mudah? Apakah rantai distribusi menjadi lebih efisien? Apakah anggota memperoleh pelayanan yang lebih baik? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi indikator utama keberhasilan.
Hari Koperasi tahun ini menjadi momentum penting untuk mengembalikan koperasi pada jati dirinya sebagai gerakan ekonomi rakyat. Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi tonggak baru pembangunan ekonomi desa apabila dijalankan dengan mengedepankan prinsip-prinsip koperasi, bukan sekadar mengejar target pembentukan kelembagaan. Sebab, kekuatan koperasi sesungguhnya tidak terletak pada besarnya modal atau banyaknya bangunan yang dimiliki, melainkan pada tumbuhnya kesadaran bahwa kesejahteraan bersama hanya dapat dicapai melalui semangat gotong royong, demokrasi ekonomi, dan partisipasi aktif seluruh anggotanya. Itulah warisan pemikiran Bung Hatta yang tetap relevan di tengah berbagai ikhtiar membangun ekonomi desa Indonesia.
Baca Juga: KDMP: Gagasan Besar, Eksekusi yang Meragukan
*Penulis adalah Kepala SMA Negeri 1 Malo Bojonegoro.
Editor : Farhan Reza Ardiansyah