---
Oleh:
Nono Warnono
Pegiat pendidikan, sastra dan sosial budaya di Pamarsudi Sastra Jawi Bojonegoro (PSJB)
Perempuan terancam dan terdiskriminasi sudah terjadi sejak dulu hingga kiwari. Raden Ajeng Kartini terdiskriminasi karena secara gender tidak mendapat perlakuan setara dengan laki laki. Terpasung, tidak memperoleh asupan pendidikan seperti pria pada eranya. Diskriminasi ranah fenimin-maskulin adalah kekerasan meski tidak secara fisik. Secara psikis mendikotomi laki laki dan perempuan dalam bentuk apapun, adalah sebuah kekerasan yang perlu diberikan perhatian serius.
Kini perjuangan Kartini untuk memperoleh hak emansipasi rasanya telah terealisasi sesuai dinamika jaman. Kini wanita telah memperoleh harkat dan martabat sebagai manusia. Peran-peran strategis di berbagai dimensi kehidupan telah banyak diduduki oleh perempuan. Posisi aras teratas hingga peran-peran yang biasanya hanya diampu secara maskulinitas, kini sudah menghadirkan emansipasi wanita.
Ketika hak emansipasi telah didapat, namun kini wanita mengalami diskriminasi berbeda. Jika dulu wanita direndahkan karena kemampuan keilmuan dan dianggap hanya punya peran di kasur, sumur dan dapur. Justru kini wanita direndahkan dengan maraknya kekerasan seksual. Masalah kekerasan begitu marak di berbagai bidang kehidupan. Kasus-kasus pelecehan seksual, bullying terhadap perempuan kerap terjadi saban hari. Relasi kuasa acap menjadian penyebab perempuan obyek pelecehan, mulai dari laku seksis atau nonverbal hingga kekerasan fisik.
Mayoritas perempuan enggan atau jarang yang berani melaporkan kepada pihak berwenang atas kekerasan seksual yang dialami. Butuh dibangun kesadaran agar korban pelecehan kekerasan seksual punya keberanian untuk berterus terang sehingga mendapat respon yang proporsional.
Baca Juga: Opini: Menggugat Paradoks Pendidikan Bojonegoro
Fenomena yang lebih memprihatinkan, belakangan ini kekerasan seksual ditengarai banyak terjadi di lembaga pendidikan berbagai perguruan tinggi ternama. Ada perspektif permisifisme terhadap kekerasan seksual yang bersifat verbal, percandaan seksis dan sejenisnya. Padahal kekerasan non fisik maupun fisik sama-sama meninggalkan trauma panjang bagi perempuan. Oleh karenanya, keadilan niscaya ditegakkan sekecil apapun laku kekerasan seksual terutama dalam lembaga Pendidikan. Manakala tidak hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi perempuan dalam dunia pendidikan.
Kasus pelecehan seksusl yang belakangan ini mencuat di beberapa kampus ternama Indonesis menjadikan kita miris. Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi garda terdepan sebagai penjaga moral justru disinyalir permisif terhadap tindakan amoral seksis. Bukan main-main tindakan tersebut selain dilakukan 16 mahasiswa terhadap mahasiswi dan dosen, salah satunya dilakukan seorang oknum guru besar terhadap seorang mahasiswi. Meski guru besar telah dinonaktifkan namun tidak menghentikan kasus tersebut berlalu begitu saja. Mengutip statemen rektor Universitas Pajajaran, kekerasan seksual di kampus sungguh tidak dapat ditoleransi. (Jawa Pos, Jumat Wage 17/4/2026)
Moral hazard ini menjadi sinyal merah kedaruratan, betapa pihak yang semestinya menjadi pelindung justru menjadi predator terhadap kekerasan seksual atas perempuan.Ternyata pelecehan seksual tidak hanya sebatas ranah fisik an sich, karena lagupun dijadikan media untuk membuli perempuan. Himpunan Mahasiswa Tambang ITB belakangan viral lantaran lagu berjudul "Erika" yang mengandung unsur pelecehan seksual pada perempuan. Meski sudah ada permintaan maaf dari perhimpunan mahasiswa tersebut, namun ini juga pertanda betapa kalangan kampus disinyalir begitu permisif terhadap berbagai macam bentuk kekerasan seksual pada kaum hawa.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) merilis data bahwa kekerasan sosial di lembaga pendidikan melonjak 600 persen dalam 5 tahun terakhir, dari 91 kasus di tahun 2020 menjadi 641 kasus di tahun 2025 dan 233 kasus dari Januari-Maret 2026. Dengan perincian kekerasan seksual di lingkungan belajar pada angka 71 persen di sekolah, 11 persen perguruan tinggi, 9 persen pesantren, 6 persen pendidikan non formal, serta 3 persen di ranah madrasah. Sedangkan prosentase jenis kekerasan meliputi: kekerasan seksual 46 persen, kekerasan fisik 34 persen, perundungan 19 persen, kebijakan mengandung kekerasan 6 persen, dan kekerasan psikis 2 persen.
Sementara Komnas HAM Perempuan mencatat 27 persen aduan kekerasan seksual pada rentang 2015-2020, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Tehnologi mengeluarkan data: kampus (jadi tempat ke 3) 15 persen, jalanan 33% dan transportasi umum 19 persen.
Kampus seharusnya menjadi ruang aman dan bertumbuh, kampus dan lembaga pendidikan bukan semata tentang ilmu, tetapi juga lingkungan yang mesti menjunjung tinggi martabat manusia. Namun dari data tersebut memberi kesan nyaris tidak ada celah (space) yang menjamin keamanan perempuan dari kekerasan seksual. Ini adalah kecemasan yang mendesak untuk mendapatkan perhatian pemerintah lewat pemangku kepentingan (stakeholder), dan masyarakat secara luas.
Betapa ilmu yang tanpa adab hanya menghasilkan kepintaran nan kering makna, sebab sejatinya pengetahuan yang tinggi harus berjalan seiring dengan sikap yang bijak agar dapat memberi manfaat bukan sekedar kebanggaan. Stop, menormalisasi candaan seksual yang merendahkan perempuan. Itu bukan humor bermutu, namun justru merendahkan dan menciptakan lingkungan belajar yang tidak aman.
Peringatan Hari Kartini hendaknya kita jadikan momentum terus konsisten menyemai hak emansipasi wanita agar eksistensinya setara dengan pria meski tidak abai atas kodratnya sebagai wanita. Namun dikala kiprah perempuan telah mewarnai segala dimensi kehidupan dan dinamikanya, tetap saja menjadikan perempuan sebagai obyek kekerasan adalah amoral dan kontraproduktif. (*)
Editor : Yuan Edo Ramadhana