Oleh:
Agus Ari Afandi
Psikolog unit perlindungan perempuan dan anak Bojonegoro
Malem Sanga, sebagai waktu di penghujung ramadan adalah waktu yang baik untuk menggelar akad nikah. Tidak heran penghulu sibuk untuk menikahkan pasangan yang berbahagia.
Perkawinan sebagai acara yang sakral dan ibadah yang panjang memerlukan persiapan dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Bila pasangan sudah siap maka memasuki gerbang rumah tangga akan mengawali kehidupan baru sebagai insan. Namun diantaranya pasangan yang akan menikah itu juga masih kita jumpai mereka yang masih anak-anak.
Berdasarkan data pengajuan dispensasi nikah di pengadilan agama Bojonegoro ada penurunan jumlahnya dari tahun ke tahun. Hal ini adalah upaya bersama yang dilakukan berbagai pihak untuk menurunkan jumlah perkawinan anak. Namun untuk perbandingan dengan wilayah lain di Jawa Timur, jumlah di Bojonegoro masih termasuk tinggi.
Masih berdasarkan data dari pengadilan agama bahwa tiga alasan utama penyebab anak mengajukan perkawinan adalah menghindari zina, kehamilan tidak diinginkan, zina. Tiga faktor ini angkanya cukup tinggi yaitu pada tahun 2025 adalah berturut-turut 184,78, 63. Sementara untuk faktor lain yaitu ekonomi, budaya, putus sekolah sudah banyak berkurang.
Alasan menghindari zina kemudian menikahkan anak bukanlah solusi yang selalu tepat ketika itu dipilih. Justru ini kadang menjadi masalah baru bagi anak ketika sudah menikah dan memiliki keturunan. Ini karena memang mereka sebenarnya belum siap untuk menjalaninya.
Baca Juga: Pengadilan Agama Bojonegoro Catat 44 Diska Perkawinan pada Malam Sanga,
Usia anak masih belum siap untuk membina rumah tangga yang dalam praktik hidupnya tidak seindah ketika masih pacaran. Diperlukan kesiapan secara psikologis untuk membina rumah tangga. Memang usia tidak selalu bisa menjadi patokan kesiapan secara psikologis, namun secara umum kematangan usia akan berbanding lurus dengan kematangan psikologis.
Secara fisik dan badan mereka mungkin sudah siap karena sudah menginjak remaja. Namun berbeda dengan kesiapan psikologis. Rasa cinta saja tidak cukup sebagai dasar untuk membina rumah tangga.
Kestabilan emosi adalah aspek psikologis pertama yang harus dimiliki dalam melakukan perkawinan. Kondisi ini akan membuat seseorang untuk tetap tenang, konsisten, dan terkendali dalam menghadapi tekanan, atau situasi emosional tanpa bereaksi berlebihan.
Membina rumah tangga tentu berharap hubungan itu langgeng dan damai. Namun masalah dalam rumah tangga bisa muncul kapan saja, mulai dari masalah yang sederhana sampai rumit, baik yang bersumber dari kondisi diri maupun dari pihak luar. Masalah yang menghampiri tidak cukup sekali.
Menghadapi kondisi ini diperlukan kestabilan emosi agar tetap bisa mengendalikan diri bila menghadapi masalah. Kekerasan dalam rumah yang terjadi sering disebabkan karena kurang bisa mengendalikan emosi, akibatnya kekerasan menjadi sarana pelampiasan. Bisa dibayangkan suasana rumah tangga menjadi tidak nyaman dan damai seperti yang diharapkan.
Aspek kedua adalah komitmen, yaitu dedikasi jangka panjang pasangan untuk mempertahankan hubungan, baik dalam keadaan suka maupun duka. Harapannya menikah cukup sekali seumur hidup sehingga harus dipertahankan selama masih hidup.
Menikah bukanlah suatu hubungan kontrak yang ada masa waktu berlakunya. Hal ini harus disadari bagi pasangan yang menikah bahwa mereka akan terikat selamanya. Ini yang disebut janji suci. Dalam rumah tangga tidak hanya suka saja yang dirasakan tapi juga ada dukanya. Maka kedua orang harus memiliki kesepakatan untuk menjaga janji suci ini. Kalau hanya bisa menerima saat suka kemudian meninggalkan saat duka maka apa jadinya pernikahan itu.
Berikutnya adalah aspek pengambilan keputusan, yaitu mencapai konsensus bersama untuk memecahkan masalah atau menentukan tindakan terbaik. Masalah yang ada dalam rumah tangga bukan untuk dihindari tapi untuk dicarikan solusi. Memang kita tidak ingin ada masalah dalam rumah tangga namun bila itu terjadi maka harus dihadapi.
Baca Juga: Tercatat 538 Catin Bojonegoro Langsungkan Pernikahan di Malam Sanga, Delapan Pasangan Nikah Dini
Dalam memecahkan masalah perlu dibahas antara suami istri, yang kadang juga melibatkan orangtua bila masalahnya besar. Solusi dari masalah yang dihadapi hakekatnya adalah keputusan yang terbaik bagi semuanya. Konsensus bersama dengan mengurangi rasa ego masing-masing. Bila saling mempertahan ego dalam mengambil keputusan maka yang terjadi adalah percek cokan, bukan kecocokan.
Keyakinan diri adalah aspek berikutnya yang harus disiapkan dalam pernikahan. Keyakinan diri merujuk pada kepercayaan terhadap kemampuannya mengatasi konflik, dan beradaptasi dengan perubahan. Pernikahan adalah menyelaraskan dua individu yang berbeda, bahkan juga dua keluarga tentu adalah hal baru yang menuntut adaptasi.
Dua individu yang terbiasa hidup sendiri kemudian harus mau berbagi dengan pasangan tentu membutuhkan penyesuaian. Selain itu juga seberapa yakin dengan kemampuan untuk bisa membuat pasangan kita bahagia dengan potensi yang dimiliki. Potensi tidak hanya dari sisi materi tapi juga sisi pribadi. Keyakinan diri akan kelihatan besar ketika masih memiliki rasa cinta yang tinggi, namun seiring waktu perasaan bisa berubah. Menjaga ritme perasaan inilah yang menjadi tantangannya. Kadang keyakinan itu jadi goyah manakala perasaan cinta sudah berkurang.
Menghadapi pernikahan tentu butuh kesiapan. Ketika keinginan untuk menikah dimiliki oleh anak yang terpikirkan masih indahnya. Maka ketika melihat anak menjalin asmara sudah lengket orangtua akan berpikir untuk menikahkan saja untuk menghindari zina. Anak yang memiliki rasa cinta akan dengan senang menikah dengan orang yang dicintai. Mereka belum terpikir jauh tentang membina rumah tangga yang berliku.
Orangtua perlu memikirkan solusi lainnya agar tidak terjebak dengan masalah baru ketika menikahkan anak yang masih anak. Demikian juga dengan anak harus bisa mengendalikan diri agar tidak melakukan perbuatan yang terlarang yang merugikan. (*)
Editor : Yuan Edo Ramadhana