Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Opini: Benang Kusut Islamic Center Bojonegoro

Yuan Edo Ramadhana • Minggu, 25 Mei 2025 | 21:12 WIB
Mundzar Fahman
Mundzar Fahman

 

Oleh:
Mundzar Fahman
Mantan Wartawan Jawa Pos, Tinggal di Bojonegoro

 

Sebagian besar warga Bojonegoro selama ini tentu sering melihat gedung Islamic Center (IC) yang di Jalan Panglima Polim itu. Gedungnya cukup besar, halamannya luas, di sebelah kirinya ada Masjid Besar IC. Dua bangunan ini: IC dan masjid di sebelahnya, berdiri di atas lahan yang cukup luas. Sekitar dua hektare.

Tetapi, banyak warga tidak tahu. Bahwa, di balik kemegahan gedung IC itu ternyata tersimpan aneka masalah serius. Tentang penguasaan aset milik umat yang tidak prosedural, tentang keuangan dari hasil sewa gedung yang tidak transparan, dan tentang penjualan sebagian tanah milik IC yang nilainya bisa ratusan juta. Bahkan, miliaran.

Masalah-masalah yang membelit IC itu sudah berlangsung sejak lama. Sudah puluhan tahun hingga sekarang ini. Pihak PD IPHI (Pengurus Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia) Bojonegoro sudah beberapa kali mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut. Tetapi, selalu gagal. PD IPHI yang merasa mendapatkan mandat dari umat untuk mengelola IC, selalu kalah. Atau, dikalahkan. IPHI kalah vitamin.

Warga Bojonegoro yang lahir tahun 1960-an atau 1970-an banyak yang tahu persis tentang status tanah dan gedung IC itu. Terutama, para pejabat daerah dan pegawai negeri. Bahwa, tanah dan gedung ICB itu adalah bantuan dari Pemkab Bojonegoro tahun 1980-an, dan dari hasil urunan dari para pegawai era itu. Juga, dari sumbangan dari para jamaah haji dan calon jamaah haji di masa itu. Bahkan, juga dari donasi masyarakat umum.

Oleh Pemkab, aset itu diserahkan kepada Jam’iyatul Hujjaj (JH: Perkumpulan Para Haji) untuk kepentingan umat. Cita-cita awal, di atas tanah tersebut akan didirikan gedung asrama haji untuk transit calon haji, untuk tempat manasik haji, ataupun untuk acara-acara pembinaan calon haji, dan sebagainya. ‘’Pemkab waktu itu (Tahun 1980-an) membantu lewat dana APBD Rp 500 juta,’’ kata Anwar Sholeh yang saat itu menjadi ketua DPRD Bojonegoro. Uang Rp 500 juta pada masa itu tentu terasa sangat besar jika dibanding dengan APBD Bojonegoro zaman itu. Juga, jika dikurskan dengan nilai dollar saat itu.

JH, yang sejak tahun 1990-an bernama IPHI, lalu membuat yayasan untuk mengelola IC. Nama yayasannya Persaudaraan Muslim (Persamu). Pengurus inti Persamu sebagian besar adalah pengurus inti IPHI secara exofficio.

Celakanya, Persamu hanya pada tahun-tahun awal saja berjalan sesuai dengan harapan. Seiring dengan berjalannya waktu, personel pengurus ada perubahan-perubahan. Sejak itu, hingga sekarang ini, sudah puluhan tahun, kepengurusan yayasan Persamu dikuasai oleh sekelompok orang, dan merasa terlepas sama sekali dari JH/IPHI.

Baca Juga: Haji 2025: Perjalanan Suci dan Ikhtiar Sehat

IPHI beberapa kali berusaha untuk meluruskan kembali langkah yayasan Persamu. Tetapi usaha itu gagal. Bahkan, beberapa pengurus IPHI pernah diperiksa di kejaksaan negeri Bojonegoro. Tetapi tidak ada kelanjutannya. Juga pernah dimediasi Pemkab untuk mencari solusi. Tetapi kepengurusan yayasan tidak berubah. Win-win solution kian jauh dari harapan.

Hari-hari ini, PD IPHI Bojonegoro memakai jurus baru untuk meluruskan langkah Persamu yang dianggapnya sudah melenceng semakin jauh. Menyimpang jauh dan lama. IPHI secara resmi menempuh jalur hukum lewat kantor Advokat/Konsultan Hukum Mangkunegara Law Firm yang berkedudukan di Jakarta Pusat. Langkah IPHI kali ini tidak main-main. Bukan kaleng-kaleng.

Saya sangat berharap, benang ruwet dalam penguasaan dan pengelolaan IC Bojonegoro, yang nota bene hibah dari Pemkab dan hasil urunan umat itu segera terselesaikan dengan baik. Pihak-pihak yang melakukan penyimpangan selama puluhan tahun ini hendaknya sadar diri. Mereka hendaknya malu. Sampai kapan mereka akan terus menyelewengkan aset umat.

Ada pengakuan di media sosial (medsos) dari seseorang yang pernah direkrut sebagai sekretaris yayasan Persamu. Namanya Sigit Budi. Dia merasa tidak nyaman melihat adanya ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan di Persamu. Akhirnya dia yang putra dari salah satu pendiri IC memilih mengundurkan diri. ‘’Kaidah organisasi dan pertanggungjawaban keuangan tertutup, tidak transparan sama sekali karena dimonopoli oleh ketua yang merangkap sebagai bendahara IC,’’ katanya.

Saya, dan mungkin ada sekian banyak pihak yang sangat berharap status IC dikembalikan sesuai cita-cita awalnya. Aset itu hibah dari Pemkab dan hasil urusan dari masyarakat. Aset itu harus dikembalikan kepada umat. Dari umat untuk umat. Bukan dari umat untuk kepentingan segelintir orang.

Jika carut marut sengketa penguasaan dan pengelolaan IC ini terus berlarut-larut, saya khawatir orang luar akan menilai buruknya akhlak kita. Bahwa kita ini dinilai tidak amanah. Bahwa kita ini dalam hal pengelolaan duit ternyata yo gak layak dipercoyo. Naudzubillah.... (*)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#PD IPHI #amanah #tanah #medsos #muslim #apbd bojonegoro #dprd bojonegoro #mundzar fahman #bojonegoro #iphi #islamic center #masjid besar #gedung islamic center #Umat #Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia