RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Dunia politik Jawa Tengah diguncang kabar mengejutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka setelah drama Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Semarang pada Selasa dini hari (3/3/2026).
Bukan sekadar dugaan suap biasa, kasus ini mengungkap skema "bisnis keluarga" yang tersistematis dalam pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan sepanjang tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Modus "Perusahaan Ibu": Bisnis Keluarga Berbalut Jabatan
Hanya setahun setelah dilantik sebagai orang nomor satu di Pekalongan, Fadia bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (Anggota DPR RI), dan putranya, Muhammad Sabiq Ashraff, diduga mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Baca Juga: Seberapa Kaya Bupati Pekalongan yang Terjerat OTT KPK? Begini Detail LHKPN Milik Fadia Arafiq
Perusahaan inilah yang kemudian menjadi "kendaraan" untuk menyapu bersih proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai lini Pemkab. KPK mengungkapkan adanya intervensi kuat dari sang Bupati kepada para Kepala Dinas.
"Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan 'Perusahaan Ibu'," ungkap Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih (4/3/2026).
Dominasi Mutlak dan Grup WhatsApp "Belanja RSUD"
Sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pekalongan. Tercatat ada 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan yang "dipaksa" menggunakan jasa perusahaan ini.
Yang menarik sekaligus ironis, koordinasi pembagian uang hasil proyek ini dilakukan melalui grup WhatsApp dengan nama yang sangat spesifik: "Belanja RSUD".
Di sinilah Fadia bersama staf kepercayaannya mengatur aliran dana. Setiap pengambilan uang dilaporkan, didokumentasikan, dan dikirimkan langsung ke grup tersebut sebagai bukti setoran.
Rincian Aliran Dana: Siapa Mendapat Apa?
Dari total kontrak senilai Rp46 miliar yang masuk ke rekening PT RNB, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisanya? Sebesar Rp19 miliar diduga menjadi keuntungan yang dinikmati oleh keluarga inti dan lingkaran terdekat Fadia.
Berikut adalah rincian pembagian "kue" korupsi berdasarkan data KPK:
| Penerima Aliran Dana | Jabatan/Hubungan | Estimasi Nominal |
| Fadia Arafiq | Bupati Pekalongan | Rp5,5 Miliar |
| Muhammad Sabiq Ashraff | Anak (Pemilik/Afiliasi PT RNB) | Rp4,6 Miliar |
| Mukhtaruddin Ashraff Abu | Suami (Anggota DPR RI) | Rp1,1 Miliar |
| Mehnaz Na | Anak | Rp2,5 Miliar |
| Rul Bayatun | Direktur PT RNB | Rp2,3 Miliar |
| Penarikan Tunai | - | Rp3,0 Miliar |
Kelanjutan Kasus
Hingga saat ini, Fadia Arafiq menjadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini, meskipun pemeriksaan terhadap 14 orang lainnya yang terjaring OTT masih terus berlangsung intensif. Kasus ini menjadi pengingat keras mengenai bahaya dinasti politik dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bagi masyarakat yang ingin memantau perkembangan kasus ini secara resmi, KPK biasanya merilis pembaruan melalui laman kpk.go.id. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko