RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Harapan para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk melihat angka baru di slip gaji awal tahun ini tampaknya harus disimpan sejenak. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi bahwa pemerintah belum memberikan "lampu hijau" final terkait eksekusi kenaikan gaji di awal tahun 2026.
Pemerintah memilih mengambil langkah konservatif demi menjaga kesehatan postur APBN. Keputusan ini merupakan hasil koordinasi antara Menkeu dengan Menteri PANRB, Rini Widyantini, yang menyepakati bahwa evaluasi menyeluruh baru akan dilakukan setelah melihat kinerja keuangan negara pada akhir Maret 2026.
Mengapa Pemerintah Masih Menahan Kenaikan Gaji?
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa kehati-hatian adalah kunci. Beliau membutuhkan waktu satu triwulan untuk memantau realisasi pendapatan dan belanja negara sebelum melakukan penyesuaian.
"Saya butuh melihat satu triwulan lagi. Setelah itu, pada triwulan kedua, baru kita bisa membahas terkait penyesuaian belanja pemerintah," ungkap Purbaya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu [06/01/2026].
Setidaknya ada tiga alasan utama di balik penundaan ini:
-
Kesiapan Anggaran: Memastikan APBN mampu menopang lonjakan belanja pegawai.
-
Harmonisasi Regulasi: Menyiapkan aturan turunan agar implementasi di lapangan tidak tumpang tindih.
-
Aspek Pemerataan: Menjamin agar penyesuaian ini juga dirasakan secara adil oleh para pensiunan.
Mandat Perpres 79/2025: Janji Kesejahteraan Prabowo-Gibran
Walaupun eksekusinya tertunda, rencana ini bukan sekadar wacana. Landasan hukumnya telah tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari program unggulan (Quick Win) pemerintahan Prabowo-Gibran. Selain untuk mendongkrak moral aparatur negara, kebijakan ini menjadi krusial untuk menjaga daya beli ASN di tengah fluktuasi harga pangan dan energi yang terjadi di awal tahun 2026.
Baca Juga: Update Gaji ASN 2026: Menpan RB dan Menkeu Purbaya Mulai Bahas Skema Single Salary
Bocoran Skema 2026: Tidak Lagi "Pukul Rata"
Menariknya, kenaikan gaji tahun ini diprediksi akan menggunakan skema proporsional berdasarkan tanggung jawab kerja, bukan sekadar persentase tunggal untuk semua golongan. Berdasarkan lampiran RKP, berikut estimasi kenaikannya:
| Golongan | Status Jabatan | Estimasi Kenaikan |
| Golongan I & II | Pelaksana | Sekitar 8% |
| Golongan III & IV | Menengah hingga Tinggi | Sekitar 10% – 12% |
Sistem Rapel: Hak ASN Tetap Terjamin
Jika pemerintah baru mengetok palu pada pertengahan tahun, para ASN tidak perlu berkecil hati. Pemerintah berencana menggunakan sistem rapel. Artinya, jika aturan baru terbit di bulan Juni 2026, maka selisih kenaikan gaji dari bulan Januari hingga Mei akan dibayarkan sekaligus dalam satu waktu.
Baca Juga: Kabar Gembira! Menkeu Purbaya Tambah Dana Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
Agenda Penting yang Wajib Dipantau ASN
Bagi Anda yang menantikan kepastian, catat tiga momen kunci berikut:
-
Triwulan II (April - Juni 2026): Laporan realisasi semester I yang akan menjadi penentu ketersediaan anggaran.
-
Agustus 2026: Pidato Kenegaraan Presiden yang biasanya menjadi momentum pengumuman besar terkait kesejahteraan ASN.
-
Penerbitan PP Baru: Selama PP Nomor 5 Tahun 2024 belum direvisi secara resmi, standar gaji yang berlaku masih menggunakan angka lama.
Bagaimana pendapat Anda mengenai skema kenaikan gaji yang proporsional ini? Sembari menunggu pengumuman resmi di Triwulan II, pastikan Anda tetap memantau informasi valid hanya dari kanal resmi pemerintah. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko