RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Selamat bagi Anda yang dinyatakan lulus seleksi PPPK! Langkah selanjutnya yang tidak kalah krusial adalah pemberkasan untuk penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Kesalahan kecil dalam pengisian data atau pengunggahan dokumen bisa berakibat fatal pada status kepegawaian Anda.
Berikut adalah panduan detail berdasarkan petunjuk teknis resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
1. Persiapan Awal: Login dan Konfirmasi
Langkah pertama adalah login ke akun SSCSN Anda di laman sscsn.bkn.go.id. Masukkan NIK dan password Anda.
-
Jika Anda memilih untuk melanjutkan, klik tombol "Pengisian DRH".
-
Jika Anda memilih mengundurkan diri, Anda wajib mengunggah surat pengunduran diri sesuai template yang disediakan sistem. Sekali Anda mengonfirmasi pengunduran diri, data tidak dapat diubah kembali.
2. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dengan Teliti
Pengisian DRH terdiri dari beberapa sub-menu yang harus diisi secara berurutan:
-
Data Perorangan: Pastikan alamat domisili adalah alamat tempat tinggal saat ini. Gunakan tanda hubung (-) jika tidak memiliki gelar depan atau belakang.
-
Riwayat Pendidikan: Pendidikan yang digunakan untuk melamar akan muncul otomatis. Anda tidak diperbolehkan menambah pendidikan yang setingkat atau lebih tinggi dari yang digunakan saat melamar. Namun, Anda boleh menambah pendidikan di bawahnya (misal: SD, SMP, SMA).
-
Riwayat Keluarga: Ini adalah bagian yang paling mendetail. Peserta wajib mengisi data istri/suami (jika sudah menikah), anak, orang tua kandung, saudara kandung, hingga bapak/ibu mertua. Persiapkan NIK anggota keluarga sebelum mengisi bagian ini.
3. Dokumen Keterangan Lainnya (SKCK & Kesehatan)
Ada beberapa dokumen fisik yang harus dipersiapkan nomor dan tanggalnya:
-
SKCK: Harus diterbitkan oleh POLRI dan masih berlaku.
-
Surat Sehat Jasmani & Rohani: Wajib ditandatangani oleh dokter berstatus PNS atau dokter di unit pelayanan kesehatan pemerintah.
-
Surat Bebas NAPZA: Ditandatangani oleh dokter pemerintah atau pejabat berwenang dari lembaga pengujian zat narkoba (seperti BNN).
4. Tata Cara Tanda Tangan dan Materai pada DRH
Setelah DRH diisi lengkap, Anda harus mencetak dua jenis dokumen: DRH Perorangan dan DRH Riwayat.
-
Pengisian Manual: Tulis ulang nama Kabupaten/Kota serta tanggal lahir pada kolom kosong yang disediakan (sesuai data yang diisi di sistem).
-
Materai Tempel: Tanda tangan harus mengenai sebagian materai.
-
Materai Elektronik (e-Materai): Posisi e-materai tidak boleh menimpa tanda tangan, dan tanda tangan tidak boleh menimpa e-materai.
-
Scan Multipage: DRH Perorangan dan DRH Riwayat yang sudah ditandatangani harus di-scan menjadi satu file PDF sebelum diunggah.
5. Finalisasi Unggah Dokumen
Beberapa dokumen seperti pas foto, ijazah, dan transkrip nilai saat pendaftaran mungkin sudah terunggah otomatis. Namun, Anda tetap harus mengunggah dokumen baru lainnya, seperti:
Baca Juga: BGN Buka Seleksi PPPK, Ini Persyaratan dan Timeline Lengkap Rekrutmen Akhir 2025
-
Surat Pernyataan 5 Poin (sesuai peraturan BKN).
-
Surat Lamaran CASN.
-
Hasil Scan DRH (Multipage).
-
SKCK, Surat Kesehatan, dan Surat Bebas NAPZA.
Tips Penting: Selalu gunakan tombol "Lihat" setelah mengunggah file untuk memastikan dokumen tidak korup, terbaca jelas, dan tidak tertukar.
Penutup
Sebelum mengklik tombol "Akhiri Proses Pengisian DRH", lakukan pengecekan ulang (resume) berkali-kali. Setelah tombol tersebut diklik, Anda tidak dapat melakukan perubahan data lagi. Pastikan semua file berformat PDF dengan ukuran yang sesuai ketentuan sistem.
Semoga proses penetapan NI PPPK Anda berjalan lancar! (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko