Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Komdigi Berencana Kaji Peraturan Pengelolaan dan Pengembangan AI di Indonesia

Yuan Edo Ramadhana • Selasa, 7 Januari 2025 | 22:56 WIB
(Dok. Komdigi)
(Dok. Komdigi)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Merespon maraknya penggunaan AI (kecerdasan buatan) dalam berbagai aspek sosial di Indonesia, Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mengajak berbagai stakeholder untuk merumuskan peraturan pengelolaan dan pemanfaatan teknologi tersebut. Secara spesifik, Komdigi berencana mensolidkan peraturan yang telah berlaku, dari surat edaran menjadi peraturan presiden (Perpres) atau peraturan mentari (Permen).

Menurut Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria, Komdigi telah memiliki bekal berupa Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Sehingga perumusan peraturan yang lebih rinci merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait kebijakan dan tata kelola penggunaan AI.

“Sambutan masyarakat cukup positif terhadap SE Menteri tersebut. Namun, Pemerintah perlu memberlakukan peraturan yang lebih merinci seiring perkembangan pengunaannya di Indonesia,” jelas Nezar dalam pertemuan di Kantor Kementrian Komdigi Senin (6/1).

Nezar memandang, langkah pertama yang harus diambil adalah menentukan bentuk produk hukum kebijakan yang akan dipakai sehingga peraturan yang akan dicanangkan dapat dituangkan dengan lebih detil. “Mungkin nanti kita bisa tarik ke bawah dalam bentuk Perpres atau Permen,” ujar Nezar.

Untuk membantu merumuskan peraturan tersebut, Komdigi berencana mengajak berbagai pihak terkait, termasuk Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif terlibat dalam beberapa pertemuan rutin. "Jadi awal bulan Januari ini kita coba akan running diskusi ini, dengan harapan kita bisa menyusun satu draf,” papar Nezar.

Menteri Komdigi Meutya Hafid turut menekankan pentingnya keseimbangan antara kebebasan berekspresi, perlindungan hak cipta, serta pengawasan penggunaan AI secara bertanggung jawab. Pandangannya, AI memiliki potensi besar untuk memacu kreativitas dan inovasi, tapi pengawasan terhadap implementasi AI perlu dilakukan menyeluruh untuk mencegah pelanggaran, seperti pelanggaran hak cipta dan pelanggaran etika internet dan digital.

“Kemajuan teknologi memberikan ruang kebebasan berekspresi dan kreativitas, tetapi juga tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual dan kepentingan masyarakat luas,” tegas Meutya.

Selain berbagai stakeholder, Meutya juga terbuka atas masukan masyarakat terkait proses penggodokan kebijakan penggunaan AI. “Kami sedang meramu kebijakan yang tidak hanya berbasis data dan regulasi, tetapi juga mempertimbangkan rasa dan kepentingan bersama. Kami ingin memastikan bahwa AI membawa manfaat besar bagi Indonesia, sambil tetap melindungi kepentingan masyarakat luas,” klaimnya. (edo/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#stakeholder #meutya hafid #komdigi #perpres #kekayaan intelektual #kecerdasan buatan #Ekonomi Kreatif #teknologi #NEZAR Patria #Penggunaan AI #komunikasi #hak cipta #surat edaran #masyarakat #permen #etika #ai