Radar Bojonegoro - Sejumlah partai politik (parpol) ternyata mengusulkan kenaikan besaran bantuan politik (banpol) naik tahun depan. Saat ini, dana banpol senilai Rp 1.500 per suara sah. Rerata parpol mengusulkan kenaikannya sekitar Rp 3.000 hingga Rp 5.000 per suara sah.
Usulan kenaikan dua hingga tiga kali lipat. Anggaran banpol ini bersumber APBD Bojonegoro. Setiap parpol mendapat banpol berbeda. Dari banpol Rp 1.500 per suara sah, tertinggi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapat Rp 207,2 juta. Disusul Partai Golkar meraih Rp 141,2 juta.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bojonegoro Mahmudi menyampaikan, sebagian besar parpol telah melayangkan usulan terkait kenaikan dana banpol. Sebab, di kabupaten/kota lain juga telah menaikkan dana banpol. Tetapi, prosesnya sekarang masih digodok tim anggaran Pemkab Bojonegoro. Rerata usulannya naik menjadi Rp 3.000 hingga Rp 5.000 per suara.
“Karena kenaikan dana banpol itu perlu menyesuaikan kemampuan APBD Bojonegoro. Setelah ditentukan nilai kenaikannya, usulan tersebut juga masih menunggu persetujuan Mendagri melalui Gubernur Jatim,” tutur Mahmudi.
Ia menerangkan, dana banpol mengacu pada Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Pengang garan dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan LPj Penggunaan Dana Banpol.
Perubahan regulasi tersebut lebih kepada penggunaan dana banpol. Sebelumnya dana banpol dimanfaatkan pendidikan politik bagi anggota parpol dan m asyarakat. Sekarang ini, pendidikan politik bisa berupa edukasi dan sosialisasi terkait protokol kesehatan Covid-19.
“Selain itu, tentunya dimanfaatkan untuk kegiatan operasional masing-masing parpol,” imbuhnya. Adapun dana banpol 2021 untuk 13 parpol di Bojonegoro diperkirakan cair hari ini (2/7). Nilainya Rp 1,1 miliar dari total 784.202 suara sah.
Jadi, apabila tahun depan nilai per suara disetujui naik Rp 5.000 per suara, jumlah dana banpol akan menjadi Rp 3,9 miliar. Rincian dana banpol tahun ini ialah PKB senilai Rp 207,2 juta, Partai Golkar Rp 141,2 juta, Partai Demokrat Rp 140,2 juta, PDI-P Rp 124,9 juta, Partai Gerindra Rp 117,1 juta, PPP Rp 81 juta, Partai Nasdem Rp 78,4 juta, PAN Rp 64,3 juta, PKS Rp 58,1 juta, PKPI Rp 61,6 juta, Perindo Rp 44,9 juta, Hanura Rp 41,4 juta, dan Partai Garuda Rp 15,4 juta.
“Perkiraan dana banpol tahun ini cair besok (hari ini), tinggal menunggu SP2D (surat perintah pencairan dana),” ujar Mahmudi.
Beberapa daerah yang usulan kenaikan dana banpol sudah disetujui seperti Kabupaten Jombang. Sebelumnya Rp 1.500 per suara naik menjadi Rp 2.750 per suara. Lalu di Kabupaten Nganjuk, sebelumnya Rp 1.716 per suara, naik menjari Rp 2.500 per suara.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro Fatkhur Rohman mengatakan, dalam urusan dana banpol, instansinya hanya sebagai tim verifikasi terkait jumlah suara sah diperoleh masing-masing parpol. Juga memverifikasi dokumen masing-masing parpol.
Apabila ada pergantian pengurus, harus ada surat keputusan (SK) dari DPP parpol. Tentu, dana banpol dimanfaatkan tiap parpol secara optimal. Khususnya pendidikan politik bagi masyarakat. Terkait usulan kenaikan dana banpol tahun depan, pihaknya pun hanya menyesuaikan.
“Kami hanya menyesuaikan saja. Saat ini, informasinya tiap parpol mengajukan usulannya. Nanti menunggu keputusan gubernur terkait usulan kenaikan dana banpol tahun depan tersebut,” jelasnya.
Editor : Indra Gunawan