Radar Bojonegoro - Nafsu birahi Suwoto tak terbendung akibat kecanduan menonton video porno. Hingga akhirnya, pria berusia 45 tahun asal Kecamatan Ngraho, itu tega menyetubuhi seorang anak berusia 17 tahun.
Mirisnya, kondisi perempuan menjadi korban merupakan penyandang disabilitas. Tersangka harus mendekam di tahanan atas ulah bejatnya bermula kecanduan video porno. “Hingga saat ini korban masih pendampingan konseling dari perlindungan perempuan dan anak (PPA),” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia saat rilis kemarin.
Kapolres menjelaskan, tersangka Suwoto bukan hanya sekali menyetubuhi korban. Tersangka mengaku melakukan perbuatan asusila sebanyak tiga kali. Modus tersangka dengan cara bujuk rayu memberikan makanan kepada korban.
Kemudian, korban diajak menonton video porno bersama dan akhirnya tersangka menyetubuhi korban. “Adapun tersangka ditangkap pada 3 Desember 2020 lalu. Tersangka terakhir melakukan persetubuhan tersebut di dalam rumah korban,” jelas Kapolres.
Kronologi penangkapan tersangka berawal ketika ibu korban merasa curiga dengan tingkah laku anaknya. Hingga akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka. Kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
“Ibu korban yang melaporkan tersangka, setelah merasa anaknya ada perubahan sikap dan anaknya mengaku telah disetubuhi tersangka,” terangnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 jo pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Editor : Indra Gunawan