Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Kembalikan Selisih Bayar Pengadaan Lahan 

Bachtiar Febrianto • Kamis, 19 Juli 2018 | 14:50 WIB
Kembalikan Selisih Bayar Pengadaan Lahan 
Kembalikan Selisih Bayar Pengadaan Lahan 

BOJONEGORO – Selisih bayar pembelian lahan RSUD Temayang sudah dikembalikan ke kas daerah. Pengembalian sudah dilakukan sejak Minggu lalu. ”Total yang dikembalikan minggu lalu adalah Rp 1 miliar lebih. Sedangkan yang Rp 400 juta sudah lebih dulu dikembalikan,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro Ibnu Soeyuthi rabu (18/7).


Ibnu menjelaskan, pengembalian dilakukan langsung oleh yang bersangkutan. Yaitu, orang yang ada dalam daftar rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai pengembalian yang dikembalikan juga berbeda-beda. Mulai Rp 49 juta hingga Rp 300 juta per orang. “Mereka langsung mengembalikan ke sini. Semuanya sudah lunas,“ ungkap dia.


Jumlah yang mengembalikan ada 11 orang. Ibnu tidak menyebutkan siapa saja mereka. Namun, mereka adalah warga di Kecamatan Temayang. 


Uang pengembalian tersebut nantinya akan dimasukkan ke sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) 2017. Sebab, itu adalah uang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2017 lalu.  


Pembangunan RSUD Temayang tersebut membutuhkan tanah seluas 2,5 hektare. Pemkab mengalokasikan anggaran senilai Rp 13 miliar untuk melakukan pembelian tanah itu. Pembelian tanah RSUD Temayang itu dinilai terlalu mahal oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Sebab, harga awal tanah tersebut hanya Rp 100 ribu per meter. Namun, setelah ditelusuri harganya mencapai Rp 600 ribu per meter. Sehingga, BPK meminta kepada 11 orang yang ikut menjual tanah tersebut mengembalikan selisihnya.


Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto menjelaskan, para pihak yang ada direkomendasi BPK memang harus mengembalikan dana selisih bayar itu. Jika tidak, mereka akan dilaporkan ke pihak berwajib. ”Batas waktunya hanya dua bulan,” jelasnya.


Menurut Sukur, pihak-pihak yang harus mengembalikan itu uang itu bertindak sebagai makelar. Mereka membeli tanah milik warga lokal dengan harga murah. Kemudian, mereka menjualnya kepada pemkab dengan harga mahal. Bahkan, uang pembayarannya tidak diberikan semua. Melainkan diberikan uang muka dulu. Setelah tanah terjual baru diberikan seluruhnya. Hal itu kemudian mencuat menjadi polemik. 


Sementara itu, Adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas selisih Rp 1,5 miliar pada pembelian tanah RSUD Temayang, ikut dipantau Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. 


Kepala Kejari Bojonegoro Muhadi mengatakan munculnya temuan BPK itu pihaknya telah menugaskan kasi intelijen untuk melakukan pemantauan. ‘’Silakan ke kasi intel saja,’’ kata dia kemarin (18/7). 


Sementara itu, Kasi intelijen Kejari Bojonegoro Saiful Anam mengatakan pihak telah memantau perkembangan perkara atas temuan BPK tersebut.  ‘’Kami tetap melakukan pemantauan,’’ kata dia. 


Mantan Kasi Datun Kejari Lamongan itu menjelaskan untuk memantau pastinya mempelajari apa yang saat ini masih terjadi tersebut. ‘’Yang pasti semua kita pantau,’’ terang dia. Meski demikian, belum ada langkah taktis yang yang terlihat oleh kejaksaan atas temuan BPK ini. 


Diketahui, BPK merekomendasikan ada 11 nama oknum diduga melakukan mark up harga tanah. BPK merekom agar selisih uang itu dikembalikan ke kas daerah.

Editor : Bachtiar Febrianto
#bojonegoro #lahan #rumah sakit