Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Sempat Berseberangan, Akhirnya Penambang Sumur Tua Ledok Sepakat Dirikan Koperasi

Bhagas Dani Purwoko • Rabu, 30 Juli 2025 | 02:57 WIB

SUMUR TUA: Sumur tua di Lapangan Ledok turut Kecamatan Sambong bakal kembali diproduksi oleh para penambang setempat.
SUMUR TUA: Sumur tua di Lapangan Ledok turut Kecamatan Sambong bakal kembali diproduksi oleh para penambang setempat.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Setelah berbeda pandangan terkait pemangkasan distribusi. Penambang minyak sumur tua Ledok sepakat mendirikan koperasi, mewadahi dua kubu yang berseberangan. Selama pendirian koperasi, penambang tetap bisa beraktivitas secara legal, dengan catatan mengantongi surat penugasan dari PT Blora Patra Energi (PT BPE).

Wakil Bupati Sri Setyorini mengungkapkan, setelah dua kelompok dipertemukan, akhirnya muncul kesepakatan didirikan koperasi. Hal tersebut sebagai respon regulasi baru yang menetapkan bahwa pengelolaan sumur tua hanya boleh melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan investor.

’’Dalam pengelolaan akan ada pembagian hasil dari ongkos angkat angkut. 77 persen untuk investor, 20 persen untuk BUMD dan 3 persennya untuk perhatian lingkungan,” kata dia. Ia menambahkan, tentunya BUMD mempunyai tanggung jawab untuk menanggung BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan keselamatan kerja atau HSSE.

Namun, untuk memenuhi regulasi yang mensyaratkan kelembagaan, investor akan masuk melalui koperasi yang baru dibentuk. ’’Investor itu nanti lewat pembagian koperasi karena yang bisa masuk di dalam peraturan ini kan hanya koperasi dan BUMD,” rinci Setyorini

Dengan struktur ini, diharapkan masyarakat tetap mendapat manfaat lebih besar. “Yang penting bagi pemerintah daerah itu yang pertama adalah keseimbangan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan ekonomi,” tegasnya.

Direktur PT BPE Giri Nurbaskoro menyampaikan, koperasi penambang di sumur Ledok masih dalam proses pembentukan. sambil menunggu koperasi terbentuk, penambang bisa melakukan aktivitas. Utamanya dalam pengiriman hasil penambangan minyak.

’’Nantinya bisa menggunakan surat penugasan dari BPE,” ujarnya. Giri menegaskan, dalam pembuatan surat penugasan tersebut, para ketua kelompok penambang diminta menyerahkan dokumen data masing-masing anggota. ’’Supaya tidak dianggap liar,” tutupnya. (luk/bgs)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#Koperasi #sumur tua #ledok #sri setyorini #blora #migas #wakil bupati