Belum sinkronnya data dua OPD tersebut, membuat jumlah data izin penyelenggaraan reklame dan pembayaran pajak berbeda. Tahun ini hanya terdata lima izin reklame di DPM-PTSP. Padahal tahun ini tercatat ada 90 pemasang reklame, yang membayar pajak di Bapenda.
Analis Penata Pelayanan Perizinan, DPM-PTSP Lamongan, Ivan Arsad Ardiansyah membenarkan adanya perbedaan data izin penyelenggaraan reklame dan pembayaran pajak. Secara aturan, pemasang reklame yang sudah membayar pajak, harus mengajukan izin atau melapor ke DPM-PTSP.
Namun, kini mayoritas pemasang reklame merasa sudah membayar pajak, sehingga tidak perlu untuk izin ke DPM-PTSP. Ivan, sapaan akrabnya sudah berkoordinasi dengan Bapenda. Sehingga, para pemasang reklame diimbau untuk ke perizinan setelah membayar pajak.
’’Untuk sementara Bapenda dan DPM-PTSP harus intens berkomunikasi, kemudian untuk jangka panjangnya menggunakan sistem digitalisasi biar terintegrasi,’’ ujar Ivan.
Kasi Penetapan Pajak Daerah Bapenda Lamongan, Andi Indra mengakui tahun ini ada 90 orang yang membayar pajak reklame. Disinggung terkait perbedaan data dengan DPMPTSP. Andi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui terkait perizinan.
Namun, ada beberapa faktor yang membuat pemasang reklame tak mengajukan izin ke DPM-PTSP. Menurut dia, terkadang pihak vendor merasa keberatan hanya ganti tema, tapi harus izin lagi ke DPM-PTSP.
’’Harapannya harus terintegrasi, antara yang sudah bayar pajak dan sudah berizin, karena namanya izin, kontribusinya juga ada,’’ ucapnya.
Andi menjelaskan, dalam pengurusan reklame biasanya bayar pajak terlebih dulu, yang selanjutnya mengurus izin. Perbedaan data ini terkadang membuat petugas Satpol PP kebingungan ketika menertibkan reklame melanggar di lapangan.
’’Ke depan yang berizin juga harus bayar pajak, begitupun yang bayar pajak harus berizin,’’ pungkasnya. (sip/ind) Editor : M. Yusuf Purwanto