Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Minta Lakukan Penataan Reklame

M. Yusuf Purwanto • Senin, 13 Februari 2023 | 20:01 WIB
JADI PERHATIAN: Komisi A DPRD Lamongan meminta agar instasi terkait menertibkan reklame tak berizin, sebagai antisipasi jelang pemilu Tahun 2024. (ANJAR DWI PRADIPTA/RDR.LMG)
JADI PERHATIAN: Komisi A DPRD Lamongan meminta agar instasi terkait menertibkan reklame tak berizin, sebagai antisipasi jelang pemilu Tahun 2024. (ANJAR DWI PRADIPTA/RDR.LMG)
LAMONGAN, Radar Lamongan - Jelang pemilu tahun depan, kini sejumlah sosok mulai memperkenalkan diri melalui reklame. Komisi A DPRD Lamongan meminta dinas terkait melakukan penataan reklame. Ketua Komisi A DPRD Lamongan Hamzah Fansyuri menuturkan, menjadi hal wajar mendekati tahun politik terdapat reklame yang menjamur.

 

Namun, lanjut dia, para pemasang reklame harus mengantongi izin. Sehingga, tidak asal memasang disembarang tempat, yang dikhawatirkan mengganggu ketertiban. Seperti diketahui, ada sejumlah titik yang dilarang pemasangan reklame politik.

 

‘’Izin ini berkaitan dengan penempatan reklame yang pas dimana, supaya tidak ada pelanggaran yang tejadi nantinya,’’ tutur Hamzah kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (12/2).

 

Hamzah mengatakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) harus menyesuaikan instrumen tata kota. Yakni titik yang diperbolehkan dan dilarang pemasangan reklame politik. Sehingga, reklame politik tidak menjamur dan tidak memenuhi trotoar.

 

‘’Harapan kami, ketika mengeluarkan izin, segera imbau pemilik reklame. Sehingga, ketika nanti izin itu tidak berlaku, maka pemilik bertanggung jawab melakukan pembongkaran, supaya terjaga kebersihannya,’’ ujarnya.

 

Hamzah mengimbau kepada DPM-PTSP dan Satpol PP agar tidak tebang pilih. Dia meminta seluruh reklame umum atau reklame politik yang melanggar harus ditertibkan.  ‘’Wajib dilakukan pembongkaran,’’ ucap politisi F-PAN ini.

 

Terpisah Analis Penata Pelayanan Perizinan DPM-PTSP Lamongan, Ivan Arsad Ardiansyah menuturkan, untuk reklame yang sudah berizin diarahkan sesuai prosedur. Menurut dia, pemohon reklame sudah diimbau untuk tidak menempel di pohon. Serta tidak boleh menutupi bangunan atau baner yang sudah berizin.

 

‘’Karena biasannya yang tidak berizin langsung memasang sembarangan,’’ katanya.

 

Berdasarkan pengamatannya, partai sudah mulai mempersiapkan baliho besar dan baner. Menurut dia, hal itu lumrah, tapi yang terpenting harus tertib dan sesuai aturan yang berlaku. Dalam perbup diatur jika reklame sosial, sekolah, agama, ormas, dan partai bebas biaya.

 

‘’Tapi mereka harus melakukan pemberitahuan kepada kami, kedua harus membuat surat,’’ jelasnya.

 

Meski bebas objek pajak, diminta pemasangan reklame politik harus sesuai ketentuan. Sehingga diharapkan terjadi situasi yang kondusif, rapi, dan tidak semrawut.

 

‘’Jadi untuk ke depan kami akan melakukan jadwal monitoring,’’ terangnya. (sip/ind) Editor : M. Yusuf Purwanto
#Reklame #Jelang Pemilu 2024 #Penataan #lamongan