RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Berbelanja kosmetik saat ini sangat mudah dengan berbagai akses toko daring dan e-commerce, namun perlu kewaspadaan pula mengenai bahan-bahan yang terkandung dalam kosmetik tersebut. Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) telah menjaring sebelas produk kecantikan yang beredar di pasar sepanjang Januari hingga April 2026.
Menurut Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, sebelas produk tersebut terdiri dari empat produk kosmetik hasil kontrak produksi, dua kosmetik lokal, dua kosmetik impor, dan tiga produk tanpa izin edar. ”Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” jelas Taruna pada Jumat (8/5) sebagaimana dikutip dari keterangan BPOM RI.
Seluruh produk tersebut dinyatakan tidak lolos uji laboratorium BPOM karena mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan kulit dan organ dalam. Bahan-bahan terkandung yang ditemukan diantaranya asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, dan senyawa 1,4-dioksan.
Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit, serta bersifat teratogenik atau menyebabkan cacat pada kelahiran janin. Deksametason dapat menimbulkan jerawat dan penyakit kulit, serta gangguan hormonal dalam jumlah besar.
Hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit, serta iritasi kulit hebat. Selain itu merkuri bersifat karsinogenik, sehingga berpotensi menyebabkan kanker dan kerusakan berbagai organ dalam.
Pewarna merah K10 merupakan pewarna tekstil alih-alih kosmetik, sehingga dapat merusak fungsi liver dan menyebabkan kanker. Akhirnya, senyawa 1,4-dioksan yang digunakan sebagai pelarut bahan kosmetik dan deterjen dapat menyebabkan kanker jika dipakai secara terus-menerus.
Baca Juga: Hati-Hati Saat Belanja! BPOM Temukan 26 Kosmetik dan Skincare dengan Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya
Produk kosmetik yang dianggap oleh BPOM adalah sebagai berikut:
- BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream (krim wajah, mengandung hidrokinon dan asam retinoat)
- BRASOV Nail Polish No.125 (cat kuku, mengandung pewarna merah K10)
- LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 (krim wajah, mengandung merkuri)
- MADAME GIE Madame Take5 01 (eye shadow, mengandung pewarna merah K10)
- Selsun 7 Herbal (sampo, mengandung terlalu banyak senyawa 1,4 –dioksan)
- Selsun 7 Flowers (sampo, mengandung terlalu banyak senyawa 1,4 –dioksan)
- TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection (krim wajah, mengandung deksametason)
- TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream (krim wajah, mengandung deksametason)
- BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner (krim wajah, mengandung mengandung hidrokinon dan asam retinoat, tidak terdaftar di BPOM)
- MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream (krim wajah, mengandung mengandung hidrokinon dan asam retinoat, tidak terdaftar di BPOM)
- MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream (krim wajah, mengandung mengandung hidrokinon dan asam retinoat, tidak terdaftar di BPOM)
Selain dihentikan peredarannya, produsen produk tersebut juga dapat dikenakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika tidak melakukan penarikan produk dan reformulasi, produsen dapat dikenakan hukuman hingga 12 tahun penjara, atau denda hingga paling banyak Rp 5 miliar.
“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana