BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kemarin (20/5) masih pikir-pikir atas vonis Heru Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kecamatan Padangan 2021.
Sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (19/5) itu, eks Camat Padangan Heru Sugiharto divonis pidana penjara selama 4 tahun dan serta pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 80 hari, pada Selasa (19/5) lalu.
Baca Juga: Sidang Putusan Eks Camat Padangan atas Dugaan Korupsi BKKD 2021 Ditunda
Majelis hakim dalam sidang putusan memastikan Eks Kasatpol PP Bojonegoro itu, dinyatakan terbukti terlibat dalam perkara korupsi Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kecamatan Padangan 2021.
Dalam Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada bersama hakim anggota Manambus dan Ludjianto, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Agung Darmawan mengaku masih melakukan pertimbangan dalam menanggapi putusan majelis hakim.
Baca Juga: Persidangan Kasus BKKD Kecamatan Padangan: Empat Terdakwa Kompak Catut Eks Camat
‘’Kami pikir-pikir dulu,” ungkapnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Heru Sugiharto dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta pidana denda sebesar Rp50 juta.
Dalam tuntutan tersebut tidak ada uang pengganti (UP), karena sepenuhnya uang pengganti dibebankan kepada Bambang Soedjatmiko.
Dengan ketentuan pembayaran dapat diangsur selama 3 bulan dan apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum dilunasi, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi pidana denda yang belum dibayarkan tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Heru Sugiarto, Bukhari Yasin mengatakan masih melakukan pertimbangan mengenaik langkah selanjutnya terkasil hasil putusan selama tujuh hari ke depan. (irv/msu)
Editor : Hakam Alghivari