RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Momen Hari Raya Natal 2025 menjadi berkah tersendiri bagi sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro yang beragama Nasrani.
Sebab, sebanyak tiga narapidana beragama Kristen di Lapas Kelas IIA Bojonegoro itu, resmi menerima Remisi Khusus (RK) Natal berupa pengurangan masa tahanan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut dilakukan tepat pada momen Natal, Kamis (25/12) lalu. Namun, tidak semua WBP nasrani bisa merasakan kebahagiaan yang sama.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebenarnya terdapat lima warga binaan beragama Kristen di Lapas Bojonegoro. Sayangnya, dua di antaranya gagal mendapatkan pengurangan masa hukuman tahun ini.
Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro Hari Winarca mengungkapkan, bahwa penilaian perilaku menjadi indikator mutlak dalam menentukan kelayakan penerima remisi. “Sementara untuk dua narapidana yang beragama Kristen remisinya ditarik," terangnya.
Hal itu, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman rutin, melainkan penghargaan bagi mereka yang disiplin.
“Pemberian remisi juga bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan agar siap kembali ke tengah masyarakat,” tegasnya.
Secara administratif, remisi ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025. (dan/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana