Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kejari Bojonegoro Ingatkan Agar Pengadaan 33 Mobil Siaga Sesuai Prosedur

Dhani Wahyu Alfiansyah • Kamis, 6 November 2025 | 15:15 WIB
PROSES HUKUM: Mobil siaga desa saat proses penyidikan di kejari sempat mau dikembalikan. Sekarang sudah masuk proses hukum di meja hijau. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
PROSES HUKUM: Mobil siaga desa saat proses penyidikan di kejari sempat mau dikembalikan. Sekarang sudah masuk proses hukum di meja hijau. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Program pengadaan mobil siaga desa kembali bergulir di Kabupaten Bojonegoro. Tahun ini, sebanyak 33 desa yang belum pernah menerima bantuan akan memperoleh kendaraan operasional melalui skema Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).

Namun, di tengah proses itu, muncul perhatian serius dari penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengingatkan agar pengadaan benar-benar dilaksanakan sesuai aturan, mengingat pada 2022 lalu, proyek serupa sempat tersandung kasus hukum.

Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana menegaskan, pentingnya pelaksanaan yang transparan dan sesuai mekanisme. "Laksanakan saja (pengadaan mobil siaga tahun ini) sesuai prosedur,” ujar Reza.

Ia juga menyampaikan bahwa perkara korupsi pengadaan mobil siaga tahun 2022 kini telah selesai diputus seluruhnya. “Kasus mobil siaga (sebelumnya), sudah putus semua,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu waktu untuk menyampaikan pembaruan terkait upaya hukum dan eksekusi terhadap para terdakwa. "Cuman minta waktu untuk update upaya hukum dan eksekusinya,” kata Reza.

Ilustrasi Pagu Mobil Siaga Desa Bojonegoro (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Pagu Mobil Siaga Desa Bojonegoro (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

Diketahui, kasus korupsi mobil siaga Bojonegoro 2022 menyeret lima terdakwa. Masing-masing, Anam Warsito, Syafa’atul Hidayah, dan Ivonne dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Kemudian Indra Kusbianto divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, sementara Heny Sri Setyaningrum dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Kasus yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya itu mengungkap adanya praktik cash back dari rekanan penyedia kepada sejumlah kepala desa, rerata sekitar Rp 15 juta per unit mobil siaga. (dan/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Kasus Korupsi #mobil siaga desa #kejari #Kejaksaan #terdakwa #BKKD #pengadaan mobil #bojonegoro #pengadaan #Mobil Siaga #siaga desa #bantuan keuangan #Kejari Bojonegoro #mobil