Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Berkas Tersangka Insiden Ledakan Sumur Minyak Ilegal Gandu Dilimpahkan ke Kejari Blora

Rahul Oscarra Duta • Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:00 WIB
HASIL PENYIDIKAN: Polres Blora merilis tiga tersangka insiden ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal yang menewaskan empat orang di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo.
HASIL PENYIDIKAN: Polres Blora merilis tiga tersangka insiden ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal yang menewaskan empat orang di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Polres Blora akhirnya melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Untuk diketahui, peristiwa tragis yang terjadi pada pertengahan Agustus lalu itu menewaskan lima warga setempat. Mirisnya, salah satu diantaranya adalah seorang bayi 2 tahun.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Blora agar segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujar Arifin

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko membenarkan bahwa berkas perkara sudah berada di Kejari Blora. Ia mengungkapkan, berkas tersebut baru pertama kali diberikan, dan masih tahap pemeriksaan.

"Berkas sudah diterima di kejaksaan, sekarang sedang dalam penelitian berkas perkara," kata Jatmiko.

Sebelumnya, dalam penetapan tersangka oleh Polres Blora, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka SPR, 46, warga Bogorejo, Blora, merupakan pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran. ST, 45, warga Tuban, Jawa Timur, bertindak sebagai calon investor, sementara SHRT, 42, juga warga Tuban, berperan sebagai pelaksana pengeboran atau pengebor.

Peristiwa kebakaran terjadi pada Minggu (17/8), bermula dari letusan di belakang rumah milik SPR, minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan menyambar lokasi pengeboran.

Api dengan cepat merembet ke rumah warga hingga menghanguskan bagian belakang rumah milik Tamsir dan menewaskan seekor sapi.

Empat korban tewas dalam insiden tersebut, yakni Tanek, 88, Wasini, 51, Sureni, 55, dan Yeti, 30.

Sementara seorang balita bernama Abu Dhabi, 2, sempat menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta, namun akhirnya meninggal dunia pada 12 September akibat luka bakar mencapai 90 persen.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan pengeboran yang terbakar, pompa air, pipa besi, mesin disel, gearbox, serta tangki penampungan minyak mentah. Total kerugian material diperkirakan mencapai Rp 170 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Migas, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (hul/ind)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#proses hukum #Kebakaran #Bogorejo #Gandu #kejari #ledakan #sumur minyak #berkas perkara #kejari blora #berkas #sumur minyak ilegal #blora #Polres Blora