Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kasus Dugaan Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro: JPU Tanggapi Eksepsi, Tiga Terdakwa Tunggu Putusan Sela

Yuan Edo Ramadhana • Minggu, 2 Maret 2025 | 20:21 WIB
MENCARI KEADILAN: Proses sidang kasus mobil siaga desa di Pengadilan Tipikor Surabaya. Tiga terdakwa menunggu putusan sela atas eksepsi yang diajukan. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
MENCARI KEADILAN: Proses sidang kasus mobil siaga desa di Pengadilan Tipikor Surabaya. Tiga terdakwa menunggu putusan sela atas eksepsi yang diajukan. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Tiga dari lima terdakwa kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa menunggu putusan sela, setelah jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan tiga terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Kamis (27/2) lalu.

Tiga terdakwa mengajukan eksepsi (keberatan) meliputi Syafaatul Hidayah dan Indra Kusbianto dari PT United Motors Centre (PT UMC), dan Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito. Sesuai tahapannya, sidang bakal kembali di gelar pada Kamis (6/3) mendatang.

Hasil eksepsi  bakal diputuskan majelis hakim pekan depan. Sementara  dua terdakwa lain berlanjut ke pemeriksaan saksi-saksi.

Kasi Intelejen Reza Aditya Wardhana menyampaikan, tiga terdakwa telah mendapat tanggapan dari JPU atas eksepsi terdakwa. Sementara, dua terdakwa yang tak mengajukan eksepsi yakni lvonne dan Heny Sri Setyaningrum dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).

‘’Untuk yang tidak eksepsi lanjut pemeriksaan saksi, yakni terdakwa Heny dan Ivvone,” katanya.

Sementara itu, ditolak atau tidaknya eksepsi tersebut, akan diputuskan oleh majelis hakim dalam lanjutan sidang pekan depan (6/3) dalam agenda putusan sela.

‘’Ditunggu saja kamis depan (6/3), diterima atau ditolak eksepsi dari PH,” ungkap Nursamsi Penasihat Hukum (PH) terdakwa Anam Warsito.

Infografis Kasus Dugaan Penyelewengan Mobil Siaga Desa (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Infografis Kasus Dugaan Penyelewengan Mobil Siaga Desa (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

Terpisah, PH terdakwa Syafaatul Hidayah dari PT UMC yakni Ben Hadjon menyampaikan, meski telah mengajukan eksepsi baik dari PH maupun terdakwa secara pribadi, dan telah mendapatkan tanggapan penolakan oleh JPU. Pihaknya menunggu keputusan majelis hakim.  ‘’Kami tetap mengikuti proses hukum berjalan,” terangnya.

Diketahui, lima orang terdakwa perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa, terancam pidana 4 tahun penjara. Ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di 13 Februari lalu.

Dalam sidang perdana itu, Kejaksaan Negeri Bojonegoro mendakwa, masing-masing dari mereka telah melanggar Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (dan/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#mobil siaga desa #pengadilan #jpu #pt sbt #surabaya #dugaan korupsi #Korupsi #PT UMC Suzuki #bojonegoro #tipikor #eksepsi #Mobil Siaga #Kejaksaan Negeri Bojonegoro #kepala desa #ben hadjon