LAMONGAN, Radar Lamongan – Jami’ul Dafa Khoiri, 20, dan Mohammad Labib Yahya, 19, keduanya asal Desa Tracal, Kecamatan Karanggeneng terancam hukuman tujuh tahun. Keduanya dibawa ke meja hijau karena diduga mencuri uang kotak amal masjid.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprayitno mengatakan, kedua terdakwa didakwa tiga pasal. Yakni, pasal 363 ayat 1 ke-4, ke-5 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP; pasal 363 ayat 1 ke-4, ke-5 KUHP; dan pasal 363 ayat 1 ke-4, ke-5 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP. ‘’Diancam di atas tujuh tahun,’’ katanya.
Suprayitno menjelaskan, bermula kedua terdakwa bertemu di jalan Desa Tracal. Keduanya lalu berboncengan motor Honda Supra Fit menuju ke wilayah Mantup (11/12). Motor berhenti di depan musala Al Fatihah, Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup.
Kedua terdakwa lalu mendekati kotak amal di musala tersebut. ‘’Terdakwa mencongkel dengan menggunakan obeng, lalu mengambil uang tunai Rp 1.489.500,’’ katanya.
Dinihari berikutnya, pukul 00.30, kedua terdakwa beraksi lagi di Masjid At Taqwa, Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu.
‘’Pada saat mengangkat kotak amal tersebut, terdakwa diketahui salah satu pengurus, diteriaki kemudian ditangkap,’’ jelas Suprayitno.
Warga lalu menghubungi kepala dusun (kasun). Tidak lama kemudian petugas kepolisian datang. Saat diperiksa, terdakwa mengaku juga telah mengambil uang kotak amal di musala Al Fatihah.
‘’Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ katanya.
Jami’ul Dafa Khoiri mengaku dirinya mengambil uang di kotak amal masjid. ‘’Sudah ambil uang, belum saya pakai, keburu ketangkap, uangnya kembali,’’ ucapnya dalam persidangan. (sip/yan)
Editor : Hakam Alghivari