Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Menjual dan Sediakan Rokok Ilegal di Lamongan, Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Hakam Alghivari • Selasa, 31 Oktober 2023 | 19:35 WIB
Ilustrasi Rokok Ilegal (Ainur Ochiem/R.Bjn)
Ilustrasi Rokok Ilegal (Ainur Ochiem/R.Bjn)

 

LAMONGAN, Radar Lamongan – Akibat menjual dan menyediakan rokok ilegal, Ya’qub, 37, asal Desa Gapura Tengah, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamongan 1,5 tahun penjara Senin (30/10) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Reza Indrawan mengatakan, terdakwa diancam pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU.

Reza menuntut pidana penjara, JPU juga meminta terdakwa membayar denda. ‘’Dan pidana denda sebesar 2 x Rp 212.742.000 = Rp 425.484.000,’’ ujarnya.

Barang bukti rokok tanpa pita dimusnahkan, sementara iPhone dirampas untuk negara. ‘’Mobil dikembalikan kepada PT Mandiri Utama Finance cabang Kebon Jeruk, melalui terdakwa Ya’qub,’’ ujarnya.

Reza menjelaskan, terdakwa mendapat barang dari Dana atas pesanan Darsono, keduanya belum tertangkap. Ya’qub lalu mencari 79 bal rokok Flash Bold dan 80 bal Flash Mild tanpa pita cukai.

Pesanan itu diantarkan Junaidi, temannya Ya’qub, ke Indramayu dari Pamekasan. Kendaraan pengangkut rokok ilegal ini diberhentikan petugas di wilayah Babat. ‘’Keuntungannya itu Rp 6 juta diserahkan dan sudah diterima,’’ katanya.

Agenda sidang berikutnya, pembelaan terdakwa secara tertulis oleh penasihat hukum. Dikonfirmasi terpisah melalui WhatsApp, penasihat hukum Rahman, hanya membaca chat tanpa memberikan pernyataan. (sip/yan)

Editor : Hakam Alghivari
#rokok #ilegal #Penjara #lamongan #menjual #Sediakan