LAMONGAN, Radar Lamongan - Muhammad Febby Yusuf, 23, pengedar pil dobel L asal Desa Kranji, Kecamatan Paciran divonis lebih berat enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Majelis Hakim PN Lamongan, Erven Langgeng Kasih mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan pil dobel L yang tidak memiliki izin.
‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, denda sebesar Rp 1 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan tiga bulan,’’ tuturnya dalam persidangan online di PN Lamongan, kemarin (3/10).
Terdakwa mendapat pil dobel L dari temannya, Sake (DPO). Awal pembelian 1.000 butir seharga Rp 1,2 juta. Selanjutnya pembelian kedua 1.000 butir seharga Rp 1 juta. Sisa pembayaran bakal dibayar setelah laku.
Setelah itu, terdakwa dihubungi Rokim untuk membeli pil dobel L, Jumat (26/5). Saat itu, Rokim mengkonsumsi empat butir, serta dua butir disimpan di saku celananya.
Terdakwa lalu menyuruh Rokim untuk membeli kopi. Rokim yang terjaring giat petugas Satreskoba Polres Lamongan, tak bisa berkelit saat ada dua butir pil dobel L di saku celananya.
Setelah diinterogasi, Rokim memberitahu petugas mendapatkan barang haram tersebut dari Muhammad Febby Yusuf. Petugas akhirnya berhasil meringkus terdakwa. Setelah digeledah, petugas menemukan pil dobel L sebanyak 1.132 butir.
Terdakwa dan JPU menerima putusan tersebut. Penasihat hukum terdakwa, Arif Hidayat mengatakan, sebelumnya terdakwa dituntut JPU satu tahun penjara, dengan denda Rp 1 juta dan subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan putusannya 1,5 tahun, serta denda Rp 1 juta, subsider tiga bulan kurungan.
‘’Terdakwa menerima, kami terima,’’ terangnya. (sip/ind)
Editor : Yuan Edo Ramadhana