Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Sonny Eko Andriantor menyampaikan, kedua terdakwa asal Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah itu telah jalani dua kali sidang. Di antaranya sidang pembacaan surat dakwaan dan sidang pemeriksaan saksi. ‘’Selanjutnya masih sidang pemeriksaan saksi lanjutan dari JPU pada Kamis (15/6) nanti,” tutur Sonny.
Berdasar data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bojonegoro, kedua terdakwa merupakan komplotan. Pencurian dengan modus ganjal ATM itu dilakukan pada 15 Oktober 2022. Tempat kejadian perkara (TKP) di mesin ATM Bank Jatim Jalan Raya Bojonegoro-Babat turut Desa/Kecamatan Sumberrejo.
Saat kejadian, korban berinisial MK hendak ambil uang di ATM Bank Jatim tersebut. Namun sistem mesin ATM menolak dan kartu debit tidak bisa keluar dari mesin alias nyangkut. Tak lama, salah satu terdakwa datang berpura-pura membantu dan meminta korban memasukkan personal identification number (PIN) ATM.
Namun, kartu tetap tidak bisa keluar. Setelah menunggu beberapa menit kartu tidak keluar, akhirnya korban memutuskan untuk meninggalkan tempat. Setelah situasi sepi dan diperkirakan aman baru kemudian terdakwa lain masuk ke ruang mesin ATM mengambil kartu debit milik korban. Kemudian bermodal kartu debit korban, terdakwa menguras isi tabungan korban sebesar Rp 20 juta.
Selanjutnya, korban kedua berinisial MA. Kedua terdakwa menggunakan modus dan TKP yang sama. Kartu debit tersangkut di mesin ATM memang sudah dibuat oleh kedua terdakwa dengan cara memasukkan batang korek api di lubang tempat keluar masuknya kartu.
Sebelumnya, Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto berpesan masyarakat senantiasa berhati-hati. ‘’Jangan mudah percaya dengan orang asing tidak dikenal,” ujarnya. Selain itu, modus ganjal ATM terjadi di berbagai tempat. Jadi tak menutup kemungkinan kedua terdakwa ini melakukan kejahatan lintas provinsi. (bgs/msu) Editor : M. Yusuf Purwanto