Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyatakan, terdakwa menjabat Kades Deling nonaktif itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sesuai dakwaan subsider. Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Mohamad Arifin mengatakan, vonis terdakwa Nety Herawati tidak hanya pidana penjara 3,5 tahun. Juga pidana denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan tiga bulan, serta dihukum membayar uang pengganti Rp 480,5 juta.
Menurut majelis hakim tuntutan JPU sebagaimana dakwaan primer yaitu pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor tidak terbukti. Majelis hakim menilai terbukti pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan subsider,” terangnya.
Disinggung rencana banding seiring rendahnya vonis dibanding tuntutan, Arifin mengatakan tim JPU masih pikir-pikir. Masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Menunggu arahan pimpinan,” ujar mantan kasi intelijen tersebut.
Ratna Indah Pristiwaty penasihat hukum (PH) terdakwa juga masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim. Kemungkinan besar, kami akan menyatakan banding,” jelasnya. Dan berharap vonis terhadap kliennya bisa lebih rendah lagi. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto