Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Dapatkan Ganja dari Olshop di Shopee

M. Yusuf Purwanto • Selasa, 3 Januari 2023 | 17:49 WIB
ILustrasi (Ucup/RDR.BJN)
ILustrasi (Ucup/RDR.BJN)
LAMONGAN, Radar Lamongan - Narkotika ternyata marak dipasarkan melalui e-commerce (jasa perdagangan elektronik). Hal itu terkuak dari keterangan terdakwa pengedar ganja bernama Moh. Zihad, 25, yang menjalani sidang kemarin (2/1). Terdakwa asal Kecamatan Panceng, Gresik ini mengaku memesan ganja di salah satu online shop (olshop) di Shopee.

 

Seperti diketahui, M. Zihad terbukti menjual ganja kepada terdakwa asal Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng bernama Abdul Munib Muhajir, 37. Dua terdakwa kasus peredaran ganja dengan berkas perkara berbeda tersebut, saling menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

 

Zihad, sapaan akrabnya menuturkan, awalnya ingin membeli tembakau dari Shopee di olshop milik Amanda Hidayat asal Medan di Shopee. Namun setelah berkomunikasi via WhatsApp, terdakwa mengaku ditawari ganja.

 

Terdakwa akhirnya tergiur dengan tawaran tersebut. Terdakwa sudah memesan ganja empat kali dari pengedar yang menjadi DPO tersebut. ‘’Setiap membeli harganya Rp 2 juta, beratnya setengah kilo (kilogram, Red) kotor,’’ ujar pengedar ganja yang memiliki nama alias Koplo ini.

 

Dia mengatakan, transaksi pembayaran dengan DPO dilakukan melalui BRI link. Setelah mentransfer, barang haram tersebut dikirim melalui JNT ke rumahnya. ‘’Membeli satu paket, beratnya tidak tahu, karena tidak ditimbang. Satu paketnya harga Rp 250 ribu,’’ ucapnya.

 

Zihad selanjutnya menjual kepada Munib sebanyak tiga kali. Petugas kepolisian mengendus identitas Zihad dari penangkapan dan pengembangan dari Munib. Zihad ditangkap pada Tanggal 24 Agustus 2022 pada tengah malam, saat sedang tidur di rumahnya. ‘’Dalam menjual setengah kilogram itu, mendapatkan keuntungan Rp 2 juta,’’ terang Zihad.

 

Sementara itu, Abd Munib Muhajir ditangkap pada tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB tak jauh dari tempat tinggalnya. Munib tak bisa berkelit setelah petugas menemukan ganja dari tangannya. Ganja tersebut dibelinya dari Zihad Rp 250 ribu dan baru dibayarkan Rp 200 ribu, yang rencananya hendak dijual lagi kepada Fajar (DPO). Munib mengaku sudah mendapatkan uang Rp 400 ribu dari Fajar.

 

‘’Kemudian pada saat ingin ketemu dengan Fajar, barang belum sempat dikasihkan, kedahuluan ditangkap polisi,’’ ungkapnya dalam sidang online.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin menjelaskan, kedua terdakwa didakwa dua pasal. Pertama yakni pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kedua, pasal 111 ayat (1) UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

‘’Pasal 111, itu jenisnnya tanaman, beda dengan 112 jenisnya bukan tanaman,’’ terang Rimin.

 

Rimin menuturkan, Munib dan Zihad saling berhubungan dan ditangkap karena mengedarkan ganja. ‘’Ditangkapnya Munib dulu, baru Zihad,’’ pungkasnya. (sip/ind) Editor : M. Yusuf Purwanto
#ganja #lamongan #sidang #olshop