Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono menghadirkan saksi polisi Rama Putra. ‘’Tertangkapnya (terdakwa) di warung Dusun Jetak Desa Paciran,’’ ucapnya.
Dia menjelaskan, terdakwa menerima pesanan 13 tik dari Putra. Satu tik isi enam dibeli Putra Rp 25 ribu. ‘’Bagus Oni beli dari saudara Rian,’’ tutur saksi.
Menurut pengakuan terdakwa, lanjut saksi, transaksi dengan Putra sudah dua kali. ‘’Untuk barang bukti yang disita ada 110 butir pil dobel L. Terdakwa tidak ada izin mengedarkan pil,’’ ucapnya.
Saat pemeriksaan terdakwa, Bagus Oni mengaku dirinya ditangkap saat di warung kopi. Petugas menemukan 110 butir pil dobel L miliknya.
‘’Itu mau dijual kepada Putra Rp 25 ribu per tiknya. Keuntungan per tik Rp 5 ribu,’’ jelasnya. (sip/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto