Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Hadirkan Saksi Polisi

M. Yusuf Purwanto • Kamis, 10 November 2022 | 06:52 WIB
SIDANG ONLINE: Terdakwa Bagus Oni Darmawan yang mengikuti jalannya sidang dari Lapas Lamongan. (AHMAD ASIP ALAFI/RDR.LMG)
SIDANG ONLINE: Terdakwa Bagus Oni Darmawan yang mengikuti jalannya sidang dari Lapas Lamongan. (AHMAD ASIP ALAFI/RDR.LMG)
TERDAKWA pengedar pil dobel L Bagus Oni Darmawan, 20, warga Dusun Jetak, Desa/Kecamatan Paciran kemarin (9/11) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono menghadirkan saksi polisi Rama Putra. ‘’Tertangkapnya (terdakwa) di warung Dusun Jetak Desa Paciran,’’ ucapnya.

 

Dia menjelaskan, terdakwa menerima pesanan 13 tik dari Putra. Satu tik isi enam dibeli Putra Rp 25 ribu. ‘’Bagus Oni beli dari saudara Rian,’’ tutur saksi.

 

Menurut pengakuan terdakwa, lanjut saksi, transaksi dengan Putra sudah dua kali. ‘’Untuk barang bukti yang disita ada 110 butir pil dobel L. Terdakwa tidak ada izin mengedarkan pil,’’ ucapnya.

 

Saat pemeriksaan terdakwa, Bagus Oni mengaku dirinya ditangkap saat di warung kopi. Petugas menemukan 110 butir pil dobel L miliknya.

 

‘’Itu mau dijual kepada Putra Rp 25 ribu per tiknya. Keuntungan per tik Rp 5 ribu,’’ jelasnya. (sip/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto
#dobel l #Barang Bukti #saksi #Pengedar Pil #lamongan #sidang