Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengatakan, terdakwa Pornomo divonis pidana penjara tujuh tahun sebagaimana dakwaan JPU pasal 285 KUHP tentang pemerkosaaan.
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hal memberatkan terdakwa, tindakannya merugikan korban dan meresahkan masyarakat. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah terlibat kasus pidana, kooperatif, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi,” imbuh Sonny.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Arfan Halim mengatakan, bahwa JPU menerima putusan majelis hakim PN. Terdakwa menerima putusan majelis hakim.
Perlu diketahui, kejadian pemerkosaan dilakukan terdakwa Mei lalu. Lokasinya di dalam kamar sebuah kafe sekaligus cuci motor/mobil turut Kecamatan Dander. Modus terdakwa awalnya mengajak curhat korban karena teman kerjanya terkait masalah keluarga.
Ketika larut dalam obrolan, tiba-tiba nafsu birahi terdakwa naik dan memaksa korban berhubungan badan. Selanjutnya, perbuatan terdakwa diketahui pemilik kafe dan akhirnya dilaporkan ke kepolisian. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto