Suhu politik di tubuh DPC PDIP Bojonegoro kembali memanas. Ketua DPRD Bojonegoro pada 2002 silam Anwar Sholeh menyatakan, dalam waktu dekat bakal mengusulkan perubahan pimpinan dan anggota fraksi partai itu ke gubernur Jatim.
Menurut Anwar, usulan perubahan pimpinan FPDIP ke gubernur itu mengacu Keputusan DPRD Bojonegoro Nomor 9/1999 tentang peraturan tata tertib DPRD Bojonegoro pasal 47 ayat 1.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa anggota DPRD dapat berhenti antarwaktu atas permintaan sendiri secara tertulis. ‘’Di sini, Saudara Oni (ketua FPDIP Drs Supriyadi, Red) dan kawan-kawan lain dari FPDIP pernah membuat surat pernyataan pengunduran diri. ayanan pengunduran diri itu mereka buat menjelang pemilhan bupati (pilbup) lalu. Karena itu, secara hukum, Saudara Oni CS dapat ditafsirkan telah berhenti atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri," jelasnya.
Seperti diberitakan, dalam Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) DPC PDIP Bojonegoro, November 2002, yang membahas rekomendasi bakil calon bupati (bacabup) dari PDIP, sembilan anggota FPDIP dan tiga pengurus teras DPC partai itu membuat surat pernyataan.
Isinya, mereka siap mengundurkan diri dari anggota dewan dan DPC apabila DPP tidak merekomendasikan Soerawi sebagai calon bupati yang diajukan oleh DPC atau calon tersebut gagal dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Bojonegoro, 7 Januari 2003.
Kenyataannya, yang menang dalam pilbup tersebut adalah calon dari FKB-FPG, yakni HM. Santoso- H M. Thalhah. Sedangkan Soerawi yang saat itu dicalonkan PDIP dipasangkan dengan H M. Farchan gagal.
Kegagalan Soerawi-Farchan dalam pilbup itu berarti melegitimasi pengunduran diri sembilan anggota FPDIP dan tiga pengurus DPC PDIP tersebut.
Menurut Anwar, keputusan untuk mengusulkan perubahan pimpinan dan anggota FPDIP ke gubernur itu juga didasari adanya surat dari DPC PDIP Bo-jonegoro Nomor 09/DPC/BJN/V/2003 tertanggal 2 Mei 2003. Surat yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Bojonegoro itu ditandatangani oleh Wakil Ketua DPC Moh. Ali Mustofa dan sekretarisnya, Anwar Sholeh
Dalam surat tersebut, calon ketua fraksi baru yang diusulkan untuk menggantikan Supriyadi adalah Tri Yuli Setyowati. Sedangkan sekretaris fraksi yang diusulkan untuk menggantikan Tanti Rahmawati adalah Mochtar Setijohadi.
Anwar menjelaskan, dirinya menganggap surat permohonan yang diajukan DPC itu sah dan legal menurut Kepmendagri Nomor 13/2000 tentang pedo-man pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD. Dalam pasal 2 kepmendagri itu disebutkan bahwa calon pengganti anggota DPRD diusulkan oleh pengurus parpol dan ABRI.
"Maksudnya, karena ketua DPC PDIP (Bambang Soenaryanto, Red) sudah mundur lantaran ikut membuat surat pernyataan dalam rakercabsus lalu, maka pengurus di bawahnya, yakni Moh. Ali Musto berhak mengusulkan perubah kepada pimpinan DPRD. Karena desakan dari induk partai nyatakan demikian, maka kami pun harus realistis dengan menindaklanjuti usulan itu," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Bojonegoro Bambang Soen mengaku kaget dengan adanya surat permohonan pergantian pimpinan dan anggota fraksi partainya. Sebab, secara hukum dirinya masih sah menjabat ketua DPC.
‘’Jangan-jangan suratnya tidak sah,” ungkapnya. (irv/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana