RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sejak awal April 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI resmi menjalankan implementasi Indonesia Game Rating System (IGRS), yakni sistem klasifikasi batasan usia untuk produk gim video (video game) yang beredar di Indonesia. Setelah pertama kali diumumkan pada Oktober 2025, dua platform video game resmi mengadopsi struktur klasifikasi tersebut, yakni platform gim Roblox, serta toko daring video game Steam.
Sebagai pengingat kembali, sistem klasifikasi IGRS memiliki landasan hukum berupa Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomer 2 Tahun 2024 Tentang Klasifikasi Gim. Sesuai Permen tersebut, setiap video game yang beredar di Indonesia wajib dikelompokkan menjadi beberapa kategori batasan usia sebagai berikut:
- IGRS 3+ (3 tahun ke atas), dengan label kotak berwarna hijau, sesuai Pasal 9
- IGRS 7+ (7 tahun ke atas), dengan label kotak berwarna hijau, sesuai Pasal 10
- IGRS 13+ (13 tahun ke atas), dengan label kotak berwarna biru, sesuai Pasal 11
- IGRS 15+ (13 tahun ke atas), dengan label kotak berwarna biru, sesuai Pasal 12
- IGRS 18+ (18 tahun ke atas), dengan label kotak berwarna merah, sesuai Pasal 13
Selain itu, Kominfo juga berhak menolak peredaran produk video game di Indonesia jika produk dianggap melanggar hukum negara, dengan menempelkan label IGRS Refused Classification (RC).
Implementasi IGRS untuk Roblox relatif berjalan mulus sejak diumumkan pada Februari lalu. Sebagai platform yang memungkinkan penggunanya membuat game sendiri, Roblox memutuskan untuk menggunakan sistem ganda, yakni dengan menerapkan IGRS di samping label batasan usia milik mereka sendiri.
Namun, implementasi IGRS di platform Steam sejak Sabtu (4/4) menerima banyak kecaman dan kritik di kalangan pemain maupun produsen video game asal Indonesia. Pasalnya, banyak video game yang menerima pengelompokan usia yang sama sekali tidak cocok dengan konten yang dikandung di dalamnya, terutama saat dibandingkan dengan pengelompokan di wilayah dunai lain.
Baca Juga: Setahun Digagas, Komdigi Akhirnya Luncurkan Klasifikasi IGRS Untuk Gim Video di Indonesia
Salah satu contoh yang paling mencolok, video game Upin-Ipin Universe yang ditujukan untuk anak-anak penggemar serial kartun asal Malaysia tersebut langsung diberi stempel IGRS 18+ hanya karena mengandung adaptasi salah satu episode horor kartun tersebut. Sebagai perbandingan, Upin-Ipin Universe menerima batasan usia semua umur (ESRB E) di Amerika Serikat, serta anak-anak (PEGI 7) di Eropa.
Sebaliknya, PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) yang sempat dikaitkan dengan tindak kekerasan dan terorisme di Indonesia beberapa waktu lalu malah dapat menerima rating IGRS 3+ tanpa alasan jelas. Padahal di luar negeri, PUBG biasanya dikelompokkan sebagai video game remaja (ESRB T di Amerika, serta IARC 13+), atau dewasa muda (PEGI 16 di Eropa, 17+ di mayoritas negara lain).
Selain itu, terdapat inkonsistensi mengenai salah satu penerapan faktor utama dalam penetapan klasifikasi batasan usia, yakni interaksi daring, alias layanan permainan dan pesan online. Misal dalam genre balap dan simulasi mengemudi online, beberapa gim video seperti iRacing, Snowrunner dan CarX Drift Online menerima rating IGRS 18+ hanya dengan argumen interaksi daring, sama persis seperti produk-produk pesaing mereka yang rerata menerima rating IGRS 3+.
Akhirnya, sebagian video game yang dianggap masih layak beredar di Indonesia dengan batasan tertenu langsung diberi label IGRS RC, namun Steam tidak menampilkan label tersebut. Salah satu yang paling mencengangkan, Clair Obscur: Expedition 33 yang memborong berbagai penghargaan sebagai video game terbaik tahun 2025 juga masuk dalam kategori tidak layak jual.
Salah satu tokoh industri video game Indonesia yang paling lantang mengkritik implementasi IGRS di Steam adalah pendiri dan CEO Toge Productions, Kris Antoni Hidayat. Kebetulan, mahakarya studio yang dipimpinnya, A Space for The Unbound menerima rating IGRS 18+, padahal di luar negeri dapat menerima rating satu hingga dua kategori lebih rendah (ESRB T di Amerika, PEGI 16 di Eropa).
“Beberapa video game luar negeri dengan konten dewasa dan peringatan mengenai konten terkait malah diberi label 3+, sementara video game berkualitas tinggi seperti Clair Obscur dinyatakan tidak layak beredar. Game dengan konten kekerasan seperti Call of Duty juga diberi label 3+, lucu sekali,” keluhnya melalui media sosial pribadinya.
Menanggapi berbagai kejadian tersebut, Kominfo RI melalui laman resmi IGRS mengeluarkan klarifikasi pada Minggu siang (5/4). Kominfo RI menyebut bahwa klasifikasi IGRS yang berlaku belum bersifat final, karena mereka sendiri masih belum melakukan verifikasi terhadap klasifikasi tersebut.
Sebagai informasi, sesuai Pasal 5 dan 6 Permen Kominfo Nomer 2 Tahun 2024, pengembang dan distributor video game dapat melakukan klasifikasi mandiri sebelum mengedarkan produk di Indonesia. Namun kementerian tetap memiliki kewajiban dan hak melakukan pemeriksaan dan verifikasi sebelum produk diedarkan.
“Tampilan rating IGRS pada beberapa game di Steam saat ini belum mencerminkan rating resmi yang telah diverifikasi IGRS. Hal ini terjadi karena sebagian informasi rating masih berasal dari mekanisme internal platform yang berbasis mandiri, sementara proses verifikasi belum sepenuhnya dilakukan,” bunyi pernyataan Kominfo.
Selain itu, sebagai salah satu Penyedia Sistem Elektronik (PSE) terdaftar di sistem Komdigi RI, Valve selaku perusahaan yang menaungi Steam bakal dipanggil oleh Komdigi mengenai insiden yang terjadi. Komdigi sendiri menyebut perusahaan ciptaan Gabe Newell tersebut memang masih menata integrasi IGRS dalam sistem mereka, termasuk sistem klasifikasi mandiri.
“Komdigi akan meminta klarifikasi resmi dari Steam dan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai dasar hukum implementasi rating, mekanisme pemantauan, prosedur penyesuaian, dan cara tata pelaporan IGRS untuk layanan tersebut,” jelas Kominfo.
Valve melalui layanan panduan Steamworks sebenarnya telah memiliki klarifikasi mengenai implementasi awal IGRS pada Maret lalu, dan menyebut bahwa implementasi tahap awal akan dilakukan secara otomatis sesuai data yang saat ini dimiliki. Namun pengembang dan distributor video game nantinya tetap akan diminta mengisi klasifikasi mandiri IGRS.
“Selama beberapa minggu kedepan kami akan mengeluarkan rating sesuai survei pengembang yang sebelumnya telah diisi, dan kami rasa data survei yang ada telah memenuhi persyaratan peredaran di Indonesia. Namun bagi mereka yang belum mengisi survei atau belum melakukan pembaruan survei, kami berhak meminta informasi dan data tambahan agar produk Anda dapat diedarkan,” bunyi pernyataan Valve. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana