Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Menilik Perbandingan UMP di Seluruh Provinsi Indonesia: Sulteng Naik 9 Persen, Papua Tengah Hanya Naik Rp 10 Ribu

Yuan Edo Ramadhana • Jumat, 26 Desember 2025 | 01:46 WIB
(YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)
(YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, hampir semua pemerintahan provinsi (pemprov) di Indonesia telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) selambat-lambatnya pada Rabu lalu (24/12). Kini tinggal pemerintah kota dan kabupaten yang akan segera mengumumkan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Hanya saja  masih ada dua provinsi yang belum mengumumkan UMP mereka untuk tahun 2026, yakni Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua Pegunungan. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Pemprov Papua Pegunungan memang belum mengambil keputusan, sementara Pemprov Aceh masih berfokus pada penanganan bencana banjir yang melanda provinsi tersebut.

"Kalau Aceh, kemungkinan akan tetap menggunakan UMP 2025 karena kondisi pasca bencana," jelas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri pada Rabu (24/12) kepada awak media nasional.

Mengacu dari berbagai sumber, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah UMP paling besar untuk tahun depan. Sebagai salah satu daerah yang paling akhir menetapkan UMP, Gubernur Jakarta Pramono Anung akhirnya menetapkan UMP wilayah ibukota tersebut sebesar Rp 5.729.876, atau naik sebesar 6,17 persen dari tahun ini.

Sementara itu, lonjakan UMP paling tinggi dicapai oleh provinsi Sulawesi Tengah. Pekerja setempat bakal menikmati kenaikan UMP tahun depan sebesar 9,08 persen, yakni dari Rp 2.914.583 menjadi Rp 3.179.565.

Sementara itu, provinsi Papua Tengah menjadi provinsi yang mengalami kenaikan paling sedikit. Pekerja di wilayah dengan salah satu nilai UMP tertinggi tersebut hanya akan menerima kenaikan upah sebesar Rp 10 ribu, dari Rp 4.285.848 menjadi Rp 4.295.848.

Namun daalam urusan nilai riil, Jawa Barat dan Jawa Tengah sama-sama kompak menjadi daerah dengan UMP paling rendah tahun depan, meskipun sama-sama mengalami kenaikan sekitar 6 persen. Buruh di Jawa Barat bakal menerima UMP sebesar Rp 2.317.601, sementara pekerja di Jawa Tengah akan menerima UMP sebesar Rp 2.317.386.

Akhirnya sebagai pengingat kembali, sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, rumus perhitungan UMP untuk tahun 2026 adalah sebagai berikut:

UM(t+1) = UM(t) + ((Inflasi + (PE x α)) x UM(t))

Keterangan:

(edo)

Baca Juga: Gubernur Khofifah Tetapkan UMP Jawa Timur 2026 Naik 6,11 Persen, Buruh Rokok SKM dan Rokok Putih Berpeluang Dapat Lebih

Daftar Besaran UMP 2026 di Berbagai Provinsi Indonesia

NB: Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua Pegunungan belum menetapkan besaran UMP 2026

  1. Sumatera Utara: Rp 3.228.701
  2. Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
  3. Sumatera Barat: Rp 3.214.846
  4. Riau: Rp 3.780.495
  5. Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
  6. Jambi: Rp 3.471.497
  7. Lampung: Rp 3.047.734
  8. Bangka Belitung: Rp 4.035.000
  9. Bengkulu: Rp 2.827.250
  10. Banten: Rp 3.100.881
  11. Jawa Barat: Rp 2.317.601
  12. DKI Jakarta: Rp 5.729.876
  13. Jawa Tengah: Rp 2.317.386
  14. DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
  15. Jawa Timur: Rp 2.446.880
  16. Bali: Rp 3.207.459
  17. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
  19. Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
  20. Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
  21. Kalimantan Timur: Rp 3.759.313
  22. Kalimantan Selatan: Rp 3.686.138
  23. Kalimantan Utara: Rp 3.770.000
  24. Gorontalo: Rp 3.405.144
  25. Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
  26. Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
  27. Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
  28. Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
  29. Sulawesi Barat: Rp 3.315.935
  30. Maluku: Rp 3.334.499
  31. Maluku Utara: Rp 3.552.840
  32. Papua Barat: Rp 3.840.947
  33. Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
  34. Papua: Rp 4.436.283
  35. Papua Selatan: Rp 4.508.850
  36. Papua Tengah: Rp 4.295.848
Editor : Yuan Edo Ramadhana
#jawa barat #upah minimum provinsi #upah minimum #upah #aceh #ump #pemprov #buruh #Jawa Tengah #Pekerja #provinsi #papua tengah #Papua Pegunungan #dki jakarta #jakarta #papua