RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, hampir semua pemerintahan provinsi (pemprov) di Indonesia telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) selambat-lambatnya pada Rabu lalu (24/12). Kini tinggal pemerintah kota dan kabupaten yang akan segera mengumumkan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Hanya saja masih ada dua provinsi yang belum mengumumkan UMP mereka untuk tahun 2026, yakni Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua Pegunungan. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Pemprov Papua Pegunungan memang belum mengambil keputusan, sementara Pemprov Aceh masih berfokus pada penanganan bencana banjir yang melanda provinsi tersebut.
"Kalau Aceh, kemungkinan akan tetap menggunakan UMP 2025 karena kondisi pasca bencana," jelas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri pada Rabu (24/12) kepada awak media nasional.
Mengacu dari berbagai sumber, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah UMP paling besar untuk tahun depan. Sebagai salah satu daerah yang paling akhir menetapkan UMP, Gubernur Jakarta Pramono Anung akhirnya menetapkan UMP wilayah ibukota tersebut sebesar Rp 5.729.876, atau naik sebesar 6,17 persen dari tahun ini.
Sementara itu, lonjakan UMP paling tinggi dicapai oleh provinsi Sulawesi Tengah. Pekerja setempat bakal menikmati kenaikan UMP tahun depan sebesar 9,08 persen, yakni dari Rp 2.914.583 menjadi Rp 3.179.565.
Sementara itu, provinsi Papua Tengah menjadi provinsi yang mengalami kenaikan paling sedikit. Pekerja di wilayah dengan salah satu nilai UMP tertinggi tersebut hanya akan menerima kenaikan upah sebesar Rp 10 ribu, dari Rp 4.285.848 menjadi Rp 4.295.848.
Namun daalam urusan nilai riil, Jawa Barat dan Jawa Tengah sama-sama kompak menjadi daerah dengan UMP paling rendah tahun depan, meskipun sama-sama mengalami kenaikan sekitar 6 persen. Buruh di Jawa Barat bakal menerima UMP sebesar Rp 2.317.601, sementara pekerja di Jawa Tengah akan menerima UMP sebesar Rp 2.317.386.
Akhirnya sebagai pengingat kembali, sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, rumus perhitungan UMP untuk tahun 2026 adalah sebagai berikut:
UM(t+1) = UM(t) + ((Inflasi + (PE x α)) x UM(t))
Keterangan:
- UM(t) = UMP saat ini
- UM(t+1) = UMP tahun berikutnya
- PE = Nilai pertumbuhan ekonomi
- α = Indeks kontribusi pertumbuhan ekonomi, didefinisikan antara 0,5 hingga 0,9
- Inflasi dihitung sebagai tingkat inflasi tahunan
(edo)
Daftar Besaran UMP 2026 di Berbagai Provinsi Indonesia
NB: Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua Pegunungan belum menetapkan besaran UMP 2026
- Sumatera Utara: Rp 3.228.701
- Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
- Sumatera Barat: Rp 3.214.846
- Riau: Rp 3.780.495
- Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
- Jambi: Rp 3.471.497
- Lampung: Rp 3.047.734
- Bangka Belitung: Rp 4.035.000
- Bengkulu: Rp 2.827.250
- Banten: Rp 3.100.881
- Jawa Barat: Rp 2.317.601
- DKI Jakarta: Rp 5.729.876
- Jawa Tengah: Rp 2.317.386
- DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
- Jawa Timur: Rp 2.446.880
- Bali: Rp 3.207.459
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
- Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
- Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
- Kalimantan Timur: Rp 3.759.313
- Kalimantan Selatan: Rp 3.686.138
- Kalimantan Utara: Rp 3.770.000
- Gorontalo: Rp 3.405.144
- Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
- Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
- Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
- Sulawesi Barat: Rp 3.315.935
- Maluku: Rp 3.334.499
- Maluku Utara: Rp 3.552.840
- Papua Barat: Rp 3.840.947
- Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
- Papua: Rp 4.436.283
- Papua Selatan: Rp 4.508.850
- Papua Tengah: Rp 4.295.848