BLORA, Radar Bojonegoro - Satu orang meninggal akibat kecelakaan kerja di lokasi proyek pembangunan pabrik kapur PT Pentawira Agraha Sakti di Kecamatan Jiken, Rabu (26/6). Ternyata, proyek tersebut baru kantongi sebagian persetujuan bangunan gedung (PBG). Namun, hal itu diklaim tak langgar aturan, karena adanya UU Cipta Kerja.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora Bondan Arsiyanti melalui Kepala Bidang Perizinan Wahyu Mardi Utomo mengungkapkan, proses pembangunan pabrik memang belum sepenuhnya mengantongi izin PBG.
Rekanan baru mempunyai izin sebagian PBG, yakni pada bagian keluar masuk truk. ’’Hanya sebagian PBG yakni pada timbangan truk di tiga pos jaga satpam,” katanya. Terkait adanya korban meninggal pihaknya tentu berduka.
Namun, hal itu diduga karena kecelakaan kerja, tidak bertaut dengan izin PBG yang belum dikantongi seluruhnya oleh rekanan. Selain itu, izin PBG yang diangsur tersebut diperbolehkan setelah adanya UU Cipta Kerja.
Ia mengungkapkan, dalam izin PBG itu terdapat persyaratan seperti kualitas, kesehatan dan kelayakan bangunan gedung. ’’Ketinggian, kedalaman pondasinya seperti apa, semua itu harus dipenuhi,” katanya.
Wahyu menambahkan, pendirian pabrik juga belum mengantongi analisis dampak lingkungan (amdal). Namun, perusahaan sudah memproses syarat tersebut. Bekerja sama dengan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
’’Awalnya dengan UGM, entah kenapa berganti kerja sama dengan Undip,” katanya. Seperti halnya PBG, amdal juga bisa berproses berbarengan dengan pembangunan gedung. Ia mengatakan, ketika bangunan gedung sudah jadi dan amdal PBG belum terpenuhi, perusahaan baru bisa kena sanksi. ’’Saat ini keduanya masih dalam proses,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya hanya berwenang pada proses perizinan PBG, sementara proses izin amdal dan pertambangan lainnya merupakan wewenang provinsi hingga pusat. ’’Kami tetap welcome ketika ada investasi di Blora,” tutupnya. (luk/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana