Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Kenaikan Gaji PNS Dirapel Bulan Depan

Hakam Alghivari • Minggu, 4 Februari 2024 | 00:50 WIB
Ilustrasi Gaji PNS  (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Gaji PNS (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

LAMONGAN, Radar Lamongan - Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) mulai dibayarkan bulan depan. Kabid Perbendaharaan BPKAD Lamongan, Imam Amrozi, mengatakan, gaji yang dibayarkan bulan ini masih sama dengan besaran gaji di Januari.

Kenaikan gaji PNS mulai dibayarkan bulan depan. Menurut dia, proses pembayaran gaji dimulai sebelum PP Nomor 5 Tahun 2024 terbit. Namun, kenaikan gaji Januari dan Februari, akan dirapel pembayarannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita sudah menerima PP terbaru sebagai pedoman, tapi untuk pembayaran masih menunggu juknis, kalau anggarannya sudah disiapkan,” ujarnya.

Dia menuturkan, pembayaran gaji harus diberikan tepat waktu. Sedangkan PP baru turun setelah proses pencairan dilakukan. Sehingga, kenaikannya belum dibayarkan.

Amrozi menambahkan, kenaikan ini hanya untuk gaji pokok yang disesuaikan dengan pangkat, masa kerja, dan golongan.

Seperti diberitakan, Pemkab Lamongan mengalokasikan belanja pegawai sekitar Rp 1,18 triliun untuk mengkover kebutuhan gaji pegawai di Lamongan. Amrozi menuturkan, juknis diterbitkan pusat. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, golongan I menerima besaran gaji dengan kenaikannya Rp 1.68 juta dan  golongan tertinggi IV e Rp 6,37 juta. (rka/yan)  

Editor : Hakam Alghivari
#Gaji Pokok #gaji pns #kenaikan #pembayaran #lamongan #pp