BLORA, Radar Bojonegoro - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora 2024 naik Rp 61.732 atau meningkat 3 persen dari UMK 2023 sebesar Rp 2.040.080. Sehingga, UMK tahun depan menjadi Rp 2.101.813. Sebagian elemen buruh merasa keputusan dewan pengupahan adalah jalan tengah. Sebagian buruh lainnya kecewa.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Blora Nunuk Nurul Hidayah menerangkan, bahwa dewan pengupahan telah melakukan rapat pembahasan UMK kemarin (21/11).
Dan, sudah disepakati bersama perwakilan buruh dan pengusaha. ’’Sudah ditetapkan UMK tahun 2024 naik 3 persen dari tahun ini,”” ujarnya.
Nunuk menjelaskan, penghitungan UMK tahun ini melibatkan beberapa faktor dari angka yang dihitung badan pusat statistik (BPS) mengenai inflasi pada kurun waktu satu tahun. Kemudian produk domestik regional bruto (PDRB) dan kontribusi pekerja dalam pertumbuhan ekonomi.
Perwakilan Serikat Pekerja Pabrik Tebu Gendhis Multi Manis (GMM) Blora Lilik Roni mengungkapkan, penetapan UMK merupakan jalan tengah. Rapat pembahasan penetapan UMK sudah mendatangkan beberapa elemen buruh dan juga pihak pengusaha di daerah.
’’Penetapan tadi juga sudah win-win solution dari pihak Apindo (asosiasi pengusaha Indonesia) maupun buruh, diambil nilai tengah-tengah,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman (FSP RTMM-SPSI) Blora Mahmudah mengaku turut mengikuti rapat tersebut. Namun, pihaknya merasa kecewa dengan penetapan UMK 2024 yang malah lebih rendah dari kabupaten lain.
’’Kami sih kecewa, ternyata Blora naik cuma sedikit, dibandingkan kota tetangga,” ungkapnya.
Mahmudah menjelaskan, kabupaten tetangga naik lebih dari 3 persen. Ia mencontohkan seperti Rembang dan Purwodadi, UMK 2023 lebih tinggi Blora. Sementara, kenaikan UMK 2024 di Blora berada di bawah kabupaten tersebut.
’’Mungkin disebabkan data mentah yang dikirim oleh statistik kabupaten tetangga lebih tinggi (Rembang dan Grobogan),” katanya. (luk/bgs)
Editor : Hakam Alghivari