BLORA, Radar Bojonegoro - Sumber air bawah tanah mulai dieksplorasi dan dimaksimalkan pemanfaatannya. Mengingat saat musim kemarau melanda, warga di 14 kecamatan kesulitan air baku. Potensi cadangan air tanah di wilayah cekungan air tanah (CAT) di Blora secara alami mampu menampung air di dalam tanah saat musim penghujan tiba, terdapat di dua lokus.
Pertama, Cekungan Watuputih di area pegunungan Kendeng utara berbatasan Kabupaten Rembang dengan luas 1.496 hektare. Terbagi di Kecamatan Blora 47 hektare, Bogorejo 865 hektare, dan Jiken 584 hektare.
Kedua, Cekungan Randublatung dengan total luasan mencapai 21.685 hektare. Meliputi, Kecamatan Cepu 2.911 hektare, Jati 3.679 hektare, Kedungtuban 5.275 hektare, Kradenan 3.942 hektare, dan Randublatung 5.875 hektare.
Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora Surat menjelaskan, mitigasi ketersedian air di wilayah CAT sedang diupayakan. Termasuk eksplorasi air bawah tanah di wilayah Cekungan Randublatung. Dua desa sedang disurvei Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.
‘’Kemarin memang baru melakukan survei di Desa Pelem dan Randulawang, Kecamatan Randublatung,” ungkapnya.
Surat melanjutkan, jika hasil survei ditemukan cadangan air bawah tanah, maka ke depan direncanakan pembangunan sumur air tanah dalam. Bertujuan memaksimalkan sumber air untuk warga. Mengingat musim kemarau banyak warga membutuhkan air baku.
‘’Kalau nanti memang ada CAT, pihak BBWS mungkin akan berupaya membangun air tanah dalam,” katanya.
Selain di Cekungan Randublatung, Surat memaparkan, mitigasi juga dilakukan di sekitar Cekungan Watuputih, tepatnya di Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo. Saat ini, sedang proses pembangunan sumur air tanah dalam oleh BBWS Pamali Juwana.
‘’Sudah mengupayakan tahun ini untuk antisipasi, membangun sumur air tanah dalam, di Jurangjero, itu konstruksinya masih berlangsung, sekitar CAT Watuputih,” terangnya
Terkait konservasi lingkungan di kedua lokasi dan diperbolehkan atau tidak galian C di sekitar CAT, menurutnya merupakan kewenangan dari instansi Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM). (luk/bgs)
Editor : Hakam Alghivari