BLORA, Radar Bojonegoro - Usai perubahan skema penyetoran retribusi parkir awal tahun ini, pendapatan pajak parkir diklaim naik dua kali lipat. Jika penyetoran pada tahun lalu melalui pihak ketiga, saat ini para juru parkir langsung menyetorkan ke Dinrumkimhub Blora.
Dari target Rp 1 miliar, realisasi per kemarin (29/8) sudah Rp 700 juta, sehingga kurang Rp 300 juta.
Kepala Subbagian tata usaha UPTD Terminal dan Parkir Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora Adhitya Mukti Sanjaya menerangkan, dengan sistem penyetoran langsung kepada dinrumkimhub, retribusi parkir di jalan umum mengalami peningkatan.
"Belum sampai akhir tahun, pendapatan sudah mencapai sekitar Rp 700 juta lebih," terangnya.
Adhit menjelaskan, saat masih menggandeng pihak ketiga perolehan retribusi pajak parkir hanya sekitar Rp 580 juta. Sehingga akhir tahun ini bakal menembus target pendapatan Rp 1 Miliar.
Sehingga, bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) dua kali lipat.
"Peningkatan signifikan jika dibandingkan saat bekerjsama dengan pihak ketiga," tuturnya.
Kerjasama yang dijalin dengan para juru parkir yakni 40 persen untuk masuk ke kas daerah, sementara 60 persen diberikan kepada juru parkir. Meliputi gaji, sekaligus didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami ada tim sebgai koordinator setiap wilayah, keliling setiap hari melihat jukir ini lubur atau bekerja," jelasnya.
Ia mengungkapkan, pendapatan tertinggi di dapatkan di wilayah perkotaan Blora, sebab dibanding Cepu dan kecamatan lain, Kecamatan Blora paling banyak titik parkir.
Proses penyetoran dilakukan sesuai kesepakatan, selain di kecamatan Cepu, penyetoran dilakukan satu bulan sekali.
"Untuk kecamatan cepu dilakukan satu hari satu kali penyetoran, biasanya mendapat sekitar Rp 22 juta dalam sehari," katanya. (luk/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana