BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Kasus pengeroyokan mendominasi perkara anak yang berurusan dengan hukum. Hingga pertengahan tahun ini, terdapat 38 kasus anak terlibat kriminal. Penyelesaian mulai diversi (di luar persidangan) hingga proses peradilan.
Kasus anak didominasi pengeroyokan 24 perkara. Pencabulan atau persetubuhan delapan perkara, pencurian lima perkara, dan satu perkara senjata tajam. Dari total kasus anak ini, 20 perkara diselesaikan dengan diversi dan 18 perkara hingga sidang.
Kasubsi Bimbingan Klien Anak Balai Permasyarakatan (Bapas) Bojonegoro Novita Agustin mengatakan, 18 perkara diselesaikan dengan sidang rerata mendapat vonis dan ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Blitar. Hukuman vonis kasus anak minimal enam bulan. Misalnya, kemarin terjadi pada kasus pengeroyokan.
Hukuman paling lama sekitar tiga tahun terjadi pada kasus asusila, jelasnya.
Berdasar data Bapas Bojonegoro, pelaku kasus anak didominasi siswa jenjang SMA atau SMK. Terdapat 22 pelaku. Sedangkan jenjang SMP terdapat 10 pelaku. Selanjutnya, 1 pelaku menganggur dan 3 pelaku merupakan pelajar belum diketahui jenjang pendidikannya.
Novita mengatakan, kasus pengeroyokan apabila korbannya tidak bersedia menempuh jalur damai atau diversi, akan tetap dilanjutkan dengan sidang. Terakhir kasus pengeroyokan diselesaikan sidang mendapat vonis selama 1,5 tahun. Kondisi korban luka berat. (ewi/rij)
Editor : M. Yusuf Purwanto