Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Anak Terseret Hukum Didominasi Kasus Pengeroyokan, Berikut Penjelasan Bapas Bojonegoro

Khorij Zaenal Asrori • Selasa, 18 Juli 2023 | 19:46 WIB

 

Ilustrasi Kasus Hukum Anak (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
Ilustrasi Kasus Hukum Anak (Ainur Ochiem/RDR.BJN)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Kasus pengeroyokan mendominasi perkara anak yang berurusan dengan hukum. Hingga pertengahan tahun ini, terdapat 38 kasus anak terlibat kriminal. Penyelesaian mulai diversi (di luar persidangan) hingga proses peradilan.

Kasus anak didominasi pengeroyokan 24 perkara. Pencabulan atau persetubuhan delapan perkara, pencurian lima perkara, dan satu perkara senjata tajam. Dari total kasus anak ini, 20 perkara diselesaikan dengan diversi dan 18 perkara hingga sidang.

Kasubsi Bimbingan Klien Anak Balai Permasyarakatan (Bapas) Bojonegoro Novita Agustin mengatakan, 18 perkara diselesaikan dengan sidang rerata mendapat vonis dan ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Blitar. Hukuman vonis kasus anak minimal enam bulan. Misalnya, kemarin terjadi pada kasus pengeroyokan.

Hukuman paling lama sekitar tiga tahun terjadi pada kasus asusila, jelasnya.

Berdasar data Bapas Bojonegoro, pelaku kasus anak didominasi siswa jenjang SMA atau SMK. Terdapat 22 pelaku. Sedangkan jenjang SMP terdapat 10 pelaku. Selanjutnya, 1 pelaku menganggur dan 3 pelaku merupakan pelajar belum diketahui jenjang pendidikannya.

Novita mengatakan, kasus pengeroyokan apabila korbannya tidak bersedia menempuh jalur damai atau diversi, akan tetap dilanjutkan dengan sidang. Terakhir kasus pengeroyokan diselesaikan sidang mendapat vonis selama 1,5 tahun. Kondisi korban luka berat. (ewi/rij)

Editor : M. Yusuf Purwanto
#Hukum #anak #bojonegoro #pengeroyokan