Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Ada 17 Perusahaan Rokok di Bojonegoro, Raperda Kawasan tanpa Rokok Butuh Mitigasi

Khorij Zaenal Asrori • Senin, 17 Juli 2023 | 18:52 WIB
TERGANTUNG INDUSTRI ROKOK: Keryawan salah satu koperasi di Bojonegoro yang bergerak di industri tembakau keluar dari tempat kerjanya. DPRD saat ini sedang menggodok regulasi tentang KTR. (YUAN EDO/RDR
TERGANTUNG INDUSTRI ROKOK: Keryawan salah satu koperasi di Bojonegoro yang bergerak di industri tembakau keluar dari tempat kerjanya. DPRD saat ini sedang menggodok regulasi tentang KTR. (YUAN EDO/RDR

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) masih tahap menampung aspirasi publik. Sekretaris Kajian Sor Keres (KSK) Yazid Mari menekankan adanya multi-efek apabila raperda KTR disahkan. Sehingga harus ada upaya mitigasi guna meminilisasi dampak seperti perekonomian masyarakat. 

''Mengingat ada 17 perusahaan rokok berdiri di Bojonegoro. Sehingga ada buruh-buruh yang menggantungkan hidupnya pada produksi rokok,” tutur Yazid.

Selain itu, Bojonegoro termasuk salah satu daerah penghasil tembakau berkualitas baik. Jadi harapannya pemerintah harus punya skenario agar keberlanjutan nasib para buruh di masa mendatang itu terjamin,” katanya. Tak hanya buruh, tapi juga para pengusaha kafe yang ikut diatur dalam raperda KTR butuh kepastian dan sosialisasi.

Yakni, perihal spesifikasi kafe seperti apa yang harus menyiapkan ruang khusus perokok. Karena kebanyakan kafe atau warung itu sudah terbuka,” ujarnya.

Namun, pada prinsipnya apabila bicara jangka panjang dari sisi kesehatan, Yazid menilai raperda KTR memang positif. Khususnya bagi generasi yang akan datang,” ucapnya.

Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Sri Widati menerangkan, bahwa raperda KTR merupakan upaya edukasi kepada masyarakat. Juga upaya pengendalian agar jumlah perokok baru tidak melonjak. Karena semangat raperda KTR bukan untuk melarang orang merokok, tapi mengatur kawasan-kawasan yang memang tidak diizinkan merokok.

Jangan juga beranggapan raperda KTR menitikberatkan pada uang denda. Karena upayanya ialah edukasi yang mana bersifat evolusi. Jadi harus bertahap dan butuh waktu panjang. Semisal sekarang raperda KTR disahkan, besok tidak mungkin semua orang otomatis berhenti merokok,” ujarnya.

Kekhawatiran raperda KTR akan berdampak pada nasib buruh tidak perlu berlebihan. Berdasar risetnya, tiap tahun ada kenaikan konsumsi rokok 5-7 persen. Karena itu, raperda KTR hendak mengendalikan kenaikan tersebut, agar tidak terjadi ledakan,” beber di ruang paripurna DPRD Bojonegoro saat public hearing raperda KTR pada Senin lalu (10/7).

Wakil Ketua Panitia Khusus Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Bojonegoro Donny Bayu Setiawan membantah, bahwa ketika raperda KTR disahkan lantas tidak memikirkan ekonomi masyarakat. Tentu tetap akan kami pikirkan ke depannya ekonomi masyarakat. Nasib anak cucu kita ke depannya juga dipikirkan. Sehingga perlu ada regulasinya sebagai upaya pengendalian,” pungkasnya. (bgs/msu)

Editor : M. Yusuf Purwanto
#raperda #buruh #ktr #bojonegoro