LAMONGAN, Radar Lamongan — Dua terdakwa pekerja dekorasi hajatan, Sutan Kharismanda Dikan Perdana, 27, warga Desa Gembong dan Erik Prastiyo, 25, warga Desa Patihan, Kecamatan Babat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina pidana tujuh tahun penjara. Keduanya menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan karena terjerat kasus dugaan peredaran sabu-sabu (SS).
Dara mengatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menjual sabu sebagaimana pasal 114 ayat 1, jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dikurangi selama terdakwa dalam penahanan ditambah denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan,'' ujarnya dalam persidangan Rabu (5/7).
Barang bukti kasus ini, tiga klip plastik berisi sabu seberat bersih 0,24 gram, dompet, HP, dan timbangan elektrik. (Barang bukti) dirampas untuk dimusnahkan, ucap JPU.
Versi JPU, sebelumnya kedua terdakwa patungan membeli sabu. Terdakwa menghubungi Peknan (DPO) dan mentranfer uang pembelian sabu satu poket Rp 1,2 juta. Sabu — sabu itu dikirim secara diranjau di sebelah Taman Pelangi Jombang,
Setelah SS didapat, keduanya pulang ke tempat kosnya Sutan yang masih di wilayah Kecamatan Babat. SS itu lalu dipecah menjadi lima poket. Masing — masing terdakwa memakai satu poket. Sisanya disimpan di dompet Sutan.
Sehari berikutnya, petugas Satresnharkoba Polres Lamongan datang ke kos Sutan karena mendapatkan laporan adanya penggunaan SS. Petugas menemukan tiga poket sabu. Setelah mengintograsi, petugas bergerak ke kos Erik, yang juga masih di wilayah Babat.
Fredy, penasihat hukum dari kedua terdakwa, merasa keberatan atas tuntutan JPU. Menurut dia, fakta di persidangan kliennya tidak terbukti melakukan transaksi jual beli sebagai pengedar. Menurut keterangan kliennya, lanjut Fredy, keduanya membeli untuk dipakai sendiri. Menurut saksi penangkap mereka juga tidak menangkap atau menemukan pembeli.
Sementara tuntutannya dikenakan 114, secara garis besar 114 mereka digunakan untuk yang menjual lagi, pastinya kami sangat keberatan, ucapnya. (sip/yan)
Editor : M. Yusuf Purwanto