Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pesanggem Tuntut Biaya Lahan Baru, Dinas PU SDA Pastikan Tak Ada Pembebasan Lahan

Yana Dwi Kurniya Wati • Minggu, 14 Juni 2026 | 07:30 WIB
TUNTUT KEJELASAN: Petani hutan terdampak Bendungan Karangnongko di Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo menuntut kejelasan dan biaya membuka lahan baru di Komisi A dan D DPRD Bojonegoro. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)
TUNTUT KEJELASAN: Petani hutan terdampak Bendungan Karangnongko di Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo menuntut kejelasan dan biaya membuka lahan baru di Komisi A dan D DPRD Bojonegoro. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Para petani hutan atau pesanggem terdampak Bendungan Karangnongko di Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo menuntut kejelasan dan biaya membuka lahan baru dalam audiensi bersama Komisi A dan D DPRD Bojonegoro.

Proses pembahasan masih alot. Belum mencapai keputusan final. 
"Kami hanya mengharapkan kejelasan atau terinci objek per objek bukan global seperti pembersihan lahan berapa, tapi juga tunjangan hilangnya pendapatan per bulan berapa. Dan, tanaman jagung per hektare (ha) berapa karena tidak bisa ditaksir sebah belum panen sudah rusak," ujar Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Margotani Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo Panuri. 

Baca Juga: Ruko Taman Rajekwesi Sisa Tiga Penghuni, Pemkab Bojonegoro Siapkan Anggaran Revitalisasi Rp19,9 M

Dia menjelaskan, untuk lahan terdampak seluas 250 ha dengan pesanggem sebanyak 156 orang. Ia juga mempertanyakan nilai pembersihan lahan. 

Sebab, berpengaruh terhadap upah seperti besar kecil pohon. Serta, biaya membuka lahan baru. "Hitungan nilai pembersihan ini berpengaruh ke upah tenaga, pohon kecil atau besar mengikuti," tambah dia.

Baca Juga: Jarak Rumah Bukan Penentu Jalur Domisili SPMB SMA Bojonegoro: Pemeringkatan Calon Siswa SMA Pakai Nilai Akademik, SMK Tetap Pakai Jarak Rumah

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Ngelo, Kecamatan Margomulyo Tri Maryono mengatakan, masyarakat sejak awal tidak meminta ganti rugi atas tanah negara. Hanya, meminta biaya membuka lahan baru atau pengganti. 

"Karena ketika lahan yang selama ini dikelola digunakan untuk proyek, masyarakat harus mencari lahan lain dan membutuhkan biaya untuk memulai kembali. Tidak sedikit itu biayanya," ujar Tri, sapaannya. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Bojonegoro Retno Wulandari menyampaikan, ada beberapa hal disampaikan dalam audiensi.

Baca Juga: Ditinggal Presiden Klub, Wabup Bojonegoro Tegaskan Komitmen Memajukan Persibo

Di antaranya dampak sosial yang dicairkan untuk yan berhak, tapi dirasa kelompok atau KTH ada yang kurang pas. 

Sehingga, perlu waktu untuk membahas bersama satgas pengukuran maupun tim terpadu. "Tindak lanjut yang disampaikan tadi. Intinya segala sesuatu yang keluar dari keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan, tapi hak warga tetap bisa tersampaikan," kata Retno. 

Sementara, saat disinggung dikeluarkannya Bendungan Karangnongko dari proyek strategis nasional (PSN), dia menampik kabar tersebut. Ia memastikan, masih termasuk PSN. 

Namun, waktu pelaksanaannya diperpanjang dan target rampung di 2029. 
Dia menambahkan, tahun ini tidak ada pembebasan lahan terkait Bendungan Karangnongko di bawah wewenangnya. "Tahun ini dipastikan tidak ada pembebasan lahan di PU SDA," tandasnya. (yna/msu)

Editor : Hakam Alghivari
#Desa Ngelo #margomulyo #Petani Hutan #Bendungan Karangnongko #psn