RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pengusutan dugaan kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem yang ditangani kejaksaan negeri (kejari), hingga kemarin (21/4), belum menetapkan tersangka. Meski, sejak 2025 lalu sudah naik tahap penyidikan, dari penyelidikan sejak 2023.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Drokilo terpaksa pada Senin (20/4) kembali mendatangi kantor Kejari Bojonegoro. Mereka menilai penanganan kasus yang telah berjalan sejak 2023 tersebut belum menunjukkan kejelasan, terutama terkait penetapan tersangka.
Perwakilan BPD Drokilo Suji mengatakan, kerap menjadi rujukan warga untuk memeroleh informasi terkait perkembangan kasus tersebut. Oleh karena itu, merasa perlu kembali mendatangi.
“Ini kedua kalinya kami datang ke kejari dengan agenda yang sama, yakni mempertanyakan kejelasan kasus dugaan korupsi di Desa Drokilo,” ujar Suji.
Menurutnya, kedatangan mereka kali ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro.
Baca Juga: BPD Desak Kejari Bojonegoro Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Drokilo
Suji juga mengungkapkan bahwa dampak dari kasus tersebut cukup signifikan terhadap jalannya pemerintahan desa. Pada tahun 2025, Desa Drokilo tidak menerima pencairan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD), sehingga aktivitas pembangunan dan kegiatan desa terhenti.
“Pada tahun lalu dan kemungkinan juga tahun ini, tidak ada pembangunan maupun kegiatan desa karena kami tidak mendapatkan DD maupun ADD,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada kunjungan sebelumnya di akhir tahun 2025, pihak BPD juga telah berkoordinasi dengan inspektorat. Saat itu, Inspektorat menyampaikan adanya potensi kerugian negara yang kemudian dilimpahkan ke kejari.
“Inspektorat sudah menyampaikan adanya kerugian negara dan menyerahkannya ke Kejari. Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka,” imbuh Suji.
Diketahui, kejari mulai melakukan penyelidikan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024. Pada Mei 2025, status perkara tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sementara itu, untuk dugaan korupsi tahun anggaran 2023, penanganannya dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Bojonegoro.
Suji berharap proses penyidikan segera menemukan titik terang agar kondisi pemerintahan desa kembali normal dan keresahan masyarakat dapat mereda.
“Kami berharap kasus ini segera menemukan titik temu, sehingga roda pemerintahan desa kembali berjalan normal dan gejolak di masyarakat bisa segera mereda,” pungkasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful menyatakan, pihaknya telah menjelaskan tahapan proses penyidikan kepada perwakilan BPD Drokilo. Namun, terkait penetapan tersangka, belum dapat menyampaikan kepada publik.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini akan selesai,” ujar Inal.
BPD berharap proses hukum segera menemukan titik terang agar roda pemerintahan desa dapat kembali berjalan normal dan keresahan masyarakat mereda. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana