RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Angka pernikahan malam sanga menunjukkan peningkatan tahun ini. Tembus hingga 538 calon pengantin (catin). Sudah menjadi bagian dari tradisi dan budaya masyarakat. Sesalnya, delapan catin di antaranya masih di bawah umur.
Berdasar data Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Bojonegoro, sebanyak 538 catin melangsungkan pernikahan di malam sanga atau malam ke 29 Ramadan. Terbanyak berasal dari Kecamatan Baureno sebanyak 62 catin dan Kecamatan Kepohbaru sejumlah 48 catin.
Sementara, di Kecamatan Sekar dan Ngambon tidak ada permohonan menikah di malam sanga. "Dari total catin, kami menyiapkan 43 orang sebagai penghulu," jelas Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kankemenag Bojonegoro Sun'an kemarin (17/3).
Sun'an menambahkan, angka pernikahan malam sanga ini mengalami kenaikan dibanding 2024 dan 2025. Pada 2024 tercatat 492 catin, sedangkan di 2025 sejumlah 487 catin.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait data pernikahan malam sanga anak di bawah umur, Sun'an mengatakan, ada delapan catin tahun ini.
Rinciannya dua catin dari Kecamatan Ngasem; satu catin di Kecamatan Gayam; satu catin di Kecamatan Trucuk; satu catin dari Kecamatan Ngraho; dan tiga catin dari Kecamatan Sumberrejo. "Untuk pernikahan usia di bawah umur ada delapan catin," kata dia.
Terpisah, Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bojonegoro Nafidatul Himah berkomentar tentang adanya pernikahan malam sanga anak di bawah umur. Menurutnya, lagi-lagi kondisi miris masih ditemui. Harusnya pemerintah sedia payung sebelum hujan.
Menjadikan alarm atau pelajaran tahun-tahun sebelumnya. Harusnya, lanjut dia, pihak terkait tidak mudah mengeluarkan dispensasi kawin (diska). "Pemerintah harus ada tindakan tegas, bagaimana diska tidak diberikan. Diperketat persyaratannya," ujar Himah, sapaannya.
Dia menambahkan, syarat itu di antaranya tes kesiapan psikologis dari dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana (DP3AKB) hingga rekomendasi kesehatan dan kesiapan reproduksi dari dinas kesehatan (dinkes).
"Jadi, persyaratannya ketat agar beberapa pihak tidak mudah memberi diska. Ini jadi pembahasan saat hearing bersama beberapa pihak tempo lalu. Karena punya anak atau menikah harus siap fisik dan mental. Apalagi reproduksi kalau belum siap, belum waktunya berbahaya. Bisa sampai meninggal," tegas perempuan domisili Kecamatan Dander itu. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana